Mohon tunggu...
Rinnelya Agustien
Rinnelya Agustien Mohon Tunggu... Perawat - Pengelola TBM Pena dan Buku

seseorang yang ingin menjadi manfaat bagi sesama

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Syarat Mendirikan Taman Baca Masyarakat di Balikpapan

3 Desember 2018   13:42 Diperbarui: 3 Desember 2018   13:56 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Persyaratan TBM (dokpri)

7. fotokopi pengurus KTP

8. materai 2 lembar

9. Foto ukuran 3x4 2 lembar

Saya akan bercerita pengalaman saya peritem dalam mengurus izin pendirian TBM yang tidak bisa hanya sekali datang ke instansi (baik itu kelurahan maupun DPMPT)

1. Surat permohonan izin mudah buatnya, ketentuan bisa cari di google. tinggal ketik dan print. (Mudah)

2. Awalnya saya bingung yang dimaksud fotokopi KTP penanggung jawab ini siapa apakah kami berdua (saya dan mba Yusna) atau salah satu saja, ternyata bukan keduanya. yang dimaksud adalah fotokopi ketua yayasan.

3. Nah ini yang membuat kami lama mengurus izinnya karena kami harus pergi ke notaris dulu untuk buat yayasan. Entah kenapa persyaratan ini inginnya SK Menkumham tidak mau akta notaris saja. Dari segi pembiayaan tentu mahal sekali kalau SK Menkumham, padahal ini hanya izin TBM bukan sekolah. Alhamdulillah ada pertolongan, dan akhirnya kami punya akta notaris dan SK Menkumham.

4. Proposal ini yang lucu, kok persyaratannya ada nama pendidik dan nama peserta didik. Sedangkan kami ini TBM bukan KB atau Paud atau TPA. Yang ada di kami adalah pengelola. Sedangkan untuk peserta didik yang ada di kami adalah pengunjung. Makin dibingungkan dengan program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum, walah kami tidak punya yang ada di TBM kami adalah program kegiatan. Apa kami yang tidak tahu TBM ataukah mereka yang tidak mengerti TBM ya ? Akhirnya kami buat proposal seadanya. Kami tidak memanipulasi sama sekali. Sedangkan foto kegiatan saya garis bawahi karena itu tidak tercantum di persyaratan namun diminta oleh petugas DPMPT (saya kasih tahu saja biar anda tidak bernasib seperti saya yang disuruh pulang hanya karena proposal kami tidak ada foto kegiatan padahal itu tidak tercantum di lembar persyaratan).

Selama mengurus izin ini, sering sekali saya dianggap remeh. Entah kenapa petugas di Kelurahan dan di DPMPT ini suka sekali bilang "dilengkapin dulu besok kesini lagi", atau "tinggal saja nomer hp nya nanti ditelpon", atau "kembali besok saja pak seklur dan pak lurahnya tidak ada". Tidakkah mereka berpikir sebelum berbicara seperti itu. Bisa jadi orang yang mengurus ini bekerja dan harus izin meninggalkan kerjaannya, atau bisa jadi orang yang mengurus ini rumahnya jauh dan menghabiskan banyak ongkos perjalanan, atau bisa jadi orang yang mengurus ini ibu rumah tangga yang harus menitipkan anaknya supaya dia bisa wira-wiri ke Kelurahan atau dinas. Seharusnya mereka membuat kanal informasi yang banyak dan up to date, mulai dari web sampai media sosial. Jangan melulu salahkan warga yang tidak lengkap persyaratannya. Seharusnya mereka membuat pelayanan yang cepat dan efisien agar operasionalnya efektif. Dan seharusnya pelayanan publik memiliki jam kantor berbeda dari pada jam kerja umumnya yang biasanya senin sampai jumat jam 8-17.00.

5. Surat pernyataan kebenaran data bermaterai (mudah)

6. Surat rekomendasi kelurahan ini yang bikin jengkel dan lelah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun