Mohon tunggu...
Tri Damayantho
Tri Damayantho Mohon Tunggu... Konsultan - Sementara WFH di Madiun

Applied Generalist, Creative Industri Enthusiast, concern with education, history, and science.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mencari Peran Generasi Z di Dunia Digital

18 Februari 2023   11:57 Diperbarui: 18 Februari 2023   12:00 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari hasil wawancara terhadap para responden diketahui bahwa penggunaan internet oleh para responden adalah terbatas pada penggunaan dalam membantu studi mereka baik di universitas maupun di sekolah menengah atas. Pada umumnya responden telah menggunakan media dengan kontrol sepenuhnya di tangan media. Seperti yang dikatakan oleh Jose Luis Orihuela (2017) telah terjadi pergeseran di era digital ini dimana kontrol sepenuhnya terletak pada user (pengguna) dalam hal ini adalah manusia. Manusia sebagai pengguna (user) dihubungkan oleh kepentingan tertentu dengan manusia lain yang membangun relasi berupa jejaring informasi.

Hal ini terlihat dari responden AP (21 tahun) yang membangun hubungan erat dengan permasalahan dan isu global terbaru. Sebagai seorang mahasiswa Hubungan Internasional, AP membutuhkan informasi-informasi terkini secara global yang relevan dengan kepentingan kampusnya. Dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sekarang, sebagai mahasiswi, AP sangat terbantu oleh akses internet dan konten yang disediakan oleh berbagai media arus utama, bahkan dari sumbernya langsung misalkan dari Facebook atau Twitter.

Mengenai UU ITE secara umum responden telah mengetahui tetapi tidak mendalam. Pemahaman responden terhadap UU ITE hanya terbatas pada larangan-larangan yang terkait dengan penyebaran informasi yang menyesatkan, pencemaran nama baik dan isu lainnya yang viral di media sosial atau di media massa. Pemahaman mengenai data pribadi, hak kekayaan intelektual dan pengaturan nama domain bahakan secara tidak sadar mereka tidak mengetahui bahwa hal tersebut juga diatur di UU ITE. Peran masyarakat untuk meningkatkan penggunaan  teknologi informasi dan komunikasi belum meyentuh di para responden tersebut, hal ini disebebkan penggunaan hanya sebatas mencari literatur dan komunikasi.

Pengetahuan responden mengenai cakupan dari UU ITE juga hanya terbatas pada larangan-larangan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi. Sedangkan untuk manfaat dari UU ITE pada umumnya responden sudah mengetahui dan menyadari bahwa UU ITE ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi kepentingan umum dari segala bentuk penyalahgunaan teknologi yang dapat mengganggu kepentingan dan ketertiban umum. Selain itu salah satu upaya pemerintah untuk pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik yang memiliki muatan terlarang dimana pemerintah memiliki hak untuk melakukan pemutusan akses.

Mengenai pandangan, pemanfaatan internet baik oleh diri sendiri maupun oleh lingkaran pertemanan mereka, pada umumnya mereka memandang positif mengenai UU ITE ini untuk melakukan pengaturan tata kelola teknologi infomasi dan komunikasi agar tercipta ketertiban umum dalam masyarakat. Secara sadar mereka sudah memahami bahwa penggunaan internet haruslah bertanggung jawab.

Berdasarkan wawancara dengan ketiga responden tersebut dapat disimpulan bahwa para responden telah mengontol penuh konten-konten yang mereka inginkan. Sebagai pengguna (user) dihubungkan oleh kepentingan tertentu dengan manusia lain yang membangun relasi beruopa jejaring informasi.

Untuk pemahaman responden terhadap UU ITE, diperlukan pemahaman yang lebih dalam terkait UU ITE ini, karena pada umumnya responden hanya terfokus pada larangan-larangan dan penyalahgunaan informasi elektronik, belum menyentuh pada pemanfaatan dan penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang lebih jauh.

Dari fenomena dan permasalahan yang terjadi diatas, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi semestinya bisa lebih maksimal dan mencapai apa yang diamanatkan oleh undang-undang. Tetapi pemahamn yang kurang dan informasi yang tidak tersebar secara jelas membuat pesan dan peluang yang diciptakan dan dilindung oleh undang-undang menjadi tidak maksimal.

Salah satu solusi adalah dengan meningkatkan sosialisasi mengenai peraturan dan perundangan yang berlaku kepada masyarakat khususnya Generasi Z sehingga kendala-kendala yang timbul di dalam masyarakt terutama Generasi Z seperti yang dipaparkan diatas dapat dialihkan menjadi salah satu kekuatan bagi generasi tersebut.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun