Penitikan suatu lokasi saat ini dapat dilakukan dengan cara yang modern dengan menggunakan telepon genggam. Proses penitikan yang dimaksud disini adalah geotagging. Geotagging merujuk pada proses menambahkan informasi geografis atau koordinat lokasi pada data, seperti foto, video, atau pesan, menggunakan teknologi GPS atau metode lainnya. Berikut beberapa kata-kata yang berkaitan dengan geotagging.
Geotagging adalah penambahan metadata yang memuat informasi geografis tentang suatu lokasi ke dalam peta digital. Karena peta yang dimiliki oleh Desa Kalitorong belum mencakup lokasi fasilitas umum, dilakukan proses geotagging untuk menyertakan informasi geografis mengenai lokasi fasilitas di desa tersebut. Namun, karena kurangnya pemahaman perangkat desa tentang konsep geotagging, para mahasiswa KKN Universitas Diponegoro dari jurusan Teknik Geodesi mengambil inisiatif untuk memberikan pelatihan geotagging dengan menggunakan aplikasi Avenza Maps.
Pelatihan ini diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan kepada perangkat desa agar mereka dapat memetakan lokasi fasilitas umum di desa. Beberapa manfaat dari teknologi geotagging meliputi menyediakan informasi lokasi, memberikan peta visual, mencegah pemalsuan lokasi, memberikan informasi yang akurat, dan memudahkan proses penelusuran.
Data hasil geotagging kemudian diproses dalam bentuk peta  dan diserahkan kepada perangkat desa pada tanggal 7 Februari 2024 di kantor kepala desa. Perangkat desa mengungkapkan rasa terima kasih dan menghargai program kerja ini, sambil berharap agar dapat memberikan manfaat yang besar bagi desa dan seluruh masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H