Pak Jokowi, surat ini mungkin tidak tepat saya layangkan di saat bapak sibuk mengurus hal-hal yang besar tentang kenaikan BBM dan menindaklalnjuti KTT APEC atau G20. Tapi percayalah pak urusan saya ini tak kalah besarnya.
Langsung saja pak, saya lelah berbasa-basi. Saya Edih Kusnadi, sudah 3 tahun lebih mendekam di bui. Ini beritanya.
Kini saya hanya bisa menatap lekat-lekat dinding penjara yang pengap selama 10 tahun kedepan. Menahan rindu pada keluarga, menahan rindu menghirup udara bebas. Menahan dendam para oknum polisi yang sengaja menjebloskan saya. Saya dijebloskan ke penjara tanpa ada bukti satu gram pun narkoba yang dituduhkan pada saya
Tragedi hukum yang hukum yang saya alami saat saya ditelepon teman lama, Iswandi pada 13 Mei 2011. Dalam percakapan itu, Iswandi mau mengajak bertemu di bilangan Gadjah Mada, Jakarta Pusat. Tanpa curiga, saya yang sehari-hari sebagai marketing asuransi ini mengiyakan. Namun apes pak, sesampainya di lokasi yang disepakati, saya langsung dibekuk aparat kepolisian dan digelandang ke Polda Metro Jaya.
Perlu diketahui, saat polisi menangkap saya. Tidak ditemukan satu buktipun yang mengindikasikan saya patut dijebloskan dalam penjara.
Dari situlah susunan cerita versi polisi dibangun. Saya diminta dan kemudian dipaksa mengaku hendak bertransaksi sabu dengan Iswandi yang memesan sabu ke Riki. Anehnya lagi saya bertemu dengan Iswandi justru setelah di sel Polda Metro Jaya. Jadi pada saat saling bertelepon dengan Iswadi saat hendak bertemu di Gajah Mada Plaza, Iswadi sudah ditangkap polisi.
Meski penuh kejanggalan, (baca disini)Â proses penangkapan dan proses sidang saya tetap dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan dikuatkan hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) pada 18 Oktober 2012. Semua tuduhan hanya mendasarkan kepada kicauan Iswandi.
Hingga proses kasasi selesai, pihak kepolisian tidak bisa menunjukkan bukti SMS atau telepon soal pemesanan sabu dari saya ke Riki seperti yang dituduhkan kepada saya. Selain itu, saya juga belum pernah sama sekali menyentuh sabu yang dituduhkan polisi tersebut. Namun majelis hakim di tingkat pertama, banding dan kasasi mengamini seluruh kicuan Iswandi. Di mana Iswandi juga menjadi terdakwa di kasus itu.
Atas ketidakadilan ini saya berjuang sendiri pak, menemukan keadilan milik saya dengan cara apapun, termasuk melalui media sosial. Namun usaha saya belum berjodoh. Saya masih mengais-ngais keadilan milik saya, hak saya.
Surat ini tidak bermaksud agar bapak mencampuri urusan peradilan, tidak.... tidak begitu pak, yaah siapa tahu bapak peduli pada nasib saya dengan mengirimkan seorang lawyer yang bisa membantu saya mengajukan PK. Sungguh pak saya sangat membutuhkan bantuan bapak.