Mohon tunggu...
Wahyu Juli Karnaen
Wahyu Juli Karnaen Mohon Tunggu... Mahasiswa - "Teruslah Berproses hingga engkau mengetahui apa arti dari Prosesmu yang sebenarnya"

Belajar dan terus Belajar kemudian mengabdikan diri.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Terbaru! PC PMII Kabupaten Bogor Menolak Kenaikan Harga LPG untuk Kepentingan Rakyat Kabupaten Bogor

8 November 2022   20:54 Diperbarui: 8 November 2022   21:09 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bogor- Belum sampai tiga bulan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kemarin melonjak tinggi. Sehingga,  masyarakat kembali dibuat keberatan atas Surat Keputusan (SK) nomor 541.11/250/Kpts/Per-UU/2022 yang dikeluarkan oleh PLT Bupati Bogor Iwan Setiawan tentang tentang penetapan harga jual eceran yang berdampak pada kenaikan harga Gas LPG Selasa,(8/11/2022) sore. 

Sekretaris PC PMII Kabupaten Bogor Sahabat M. Fathurrohman menjelaskan kenaikan LPG merupakan pilihan yang kurang tepat. dikarenakan masyarakat bogor masih dalam keaadan berduka dalam kebencanaan yang terjadi di Wilayah Bogor.

"Sesudah dilanda bencana banjir, longsor di wilayah Kabupaten Bogor kini masyarakat Bogor diberatkan lagi oleh adanya kenaikan harga gas LPG, tentu hal ini sangat berdampak negatif ke masyarakat Bogor yang sedang mengalami bencana alam yang tak kunjung habis, ditambah bencana dari ulah manusia yang tidak humanis, ibaratnya masyarakat Bogor sudah jatuh tertimpa tangga" Jelasnya.

Menurut PT Pertamina selaku pembuat gas LPG, tidak ada perubahan pada harga yang sudah di tetapkan terkait gas LPG, berarti kenaikan harga gas LPG di Kabupaten Bogor adalah kewenangan pemerintah daerah, karena kebijakan menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) ada di pemerintah daerah jika dilihat dari Peraturan Menteri ESDM, Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Penyesuaian LPG. Jadi Kalau HET itu kewenangan Pemda, ada di Permen ESDM Nomor 26/2009.

Dalam hal ini PLT Bupati tidak transparansi terkait kenaikan harga gas LPG tersebut, mulai dari kenaikan yang secara tiba-tiba yang terkesan sepihak tanpa mempedulikan masyarakat, sudah jelas kenaikan harga LPG bukan karena naik nya harga di PT Pertamina akan tetapi kebijakan sepihak dari pemerintah daerah dalam hal ini adalah PLT Bupati Bogor. Menurut Max Weber kekuasaan diartikan untuk menguasai dan tertunduk pada apa yang dikatakan oleh penguasa. Dalam hal ini PLT Bupati melakukan kekuasaan seperti apa yang dikatakan Weber, karena kebijakan tersebut sepihak dan harus dipatuhi oleh masyarakat, akan tetapi tidak semua masyarakat akan menerima akan kebijakan tersebut.

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kab Bogor tidak akan menerima dengan adanya kenaikan harga LPG tersebut, PMII Kab Bogor akan bergerak dan turun menggelar aksi jika kenaikan harga LPG tak kunjung turun, PMII Kab Bogor sebagai mahasiswa di tuntut untuk mengawal kepentingan masyarakat Kab Bogor, segala kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat PMII Kab Bogor akan selalu bergerak untuk masyarakat.

Penulis : M.Fathurrohman (Sekretaris PC PMII Kabupaten Bogor)
Editor   : Wahyu Juli Karnaen (PR FKIP UNUSIA)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun