Asal tahu saja, deadline penyelesaian pembangunan hingga Desember 2014 harus dikejar. Dan pada bulan itu juga, kunci, sertifikat kepemilikan dan segala macam fasilitas lainnya sudah harus diserahkan ke calon penghuni. Menurut informasi yang dikabarkan berbagai media massa, semua unit di apartemen itu sudah ludes terjual.
Sekedar catatan, di sepanjang Jalan Warung Buncit Raya yang membentang dari Perempatan Mampang Prapatan hingga Jalan Margasatwa, Cilandak, Jakarta Selatan, arus lalu lintas padat merayap di jam-jam sibuk. Bahkan, jika hujan turun dan menimbulkan genangan air di sisi kiri-kanan jalan, arus lalin terkunci rapat tak bergerak sedikit pun.
Bisa dibayangkan jika Apartemen besutan Grup Lippo yang pengerjaannya dilakukan PT Pembangunan Perumahan (PT PP) ini nantinya berdiri dan beroperasi persis beberapa meter dari perempatan Duren Tiga, kemacetan akan seperti apa. Siap-siap saja pengguna jalan yang biasa melintasi kawasan ini terpaksa harus menikmati runyamnya arus lalu lintas.
Kelakuan Grup Lippo dan PT PP yang sama-sama sudah menyandang status sebagai perusahaan terbuka tadi, cuma satu contoh model pembangunan serampangan di ibukota. Lantas bagaimana dengan di kawasan lain yang masih termasuk wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta ? Mari, bagi yang tahu, silahkan berbagi informasinya di sini.
Lalu, kemana aparat setempat ? Apa mereka tidak tahu ada aksi serampangan sedang berlangsung ? Atau jangan-jangan oknum-oknum seperti Lurah, Camat, Walikota mungkin juga Gubernur harus tutup mata dan bungkam lantaran sudah diganjal 'fulus' duluan ? Kalau begitu, uang pajak yang dibayarkan rakyat rupanya tidak bekerja maksimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H