Mohon tunggu...
Jubaidah
Jubaidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/IAIN Palangka Raya

(Membaca Buku)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyejahterakan Sosial Melalui Dasar Prinsip Ekonomi Makro Islam

27 Juni 2022   11:53 Diperbarui: 27 Juni 2022   16:50 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kegiatan ekonomi Islam mempunyai keterkaitan dengan aktivitas kehidupan dalam masyarakat. Pada masa globalisasi, perkembangan pada masyarakat dapat di lihat dari keadaan kegiatan ekonomi pada daerah tersebut. Hal ini selaras dengan tujuan adanya ekonomi Islam dan tujuan diciptakannya manusia. Oleh karena itu, kegiatan ekonomi dengan kegiatan masyarakat tidak dapat di pisahkan.

Dalam pandangan Islam, kegiatan ekonomi merupakan sarana yang melengkapi kehidupan dalam bermasyarakat untuk tercapainya tujuan dalam bersosial. 

Tujuan dalam menciptakan manusia salah satunya adalah menjadikannya sebagai khalifah. Khalifah yang di maksud di sini adalah manusia yang mempunyai tanggung jawab dalam kemakmuran bumi untuk mengarah ke arah kebaikan. Hal ini terdapat pada Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 30:  

Artinya: "Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui".

Permasalahan besar pada Negara berkembang seperti Indonesia pada pendistribusian ekonomi umumnya adalah terdapat ketidakseimbangan ekonomi yang di sebabkan oleh tidak meratanya pendapatan antara kaya dan miskin. 

Hal ini di perlukannya prinsip ekonomi untuk masyarakat dalam mengelola pendapatannya agar penghasilan yang tinggi tidak mengarah kepada golongan masyarakat tertentu saja.

Islam telah mengatur semua hal yang berkaitan dengan penyebab terjadinya kesenjangan sosial, yaitu kemiskinan. Dengan memperketat peraturan serta pengintaian agar dampak buruk dari kemiskinan tidak terjadi dan merajalela. Islam mengharuskan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan wajibnya yaitu kebutuhan primer seperti tempat tinggal, alat belajar, pernikahan serta makan dan minum.

Pada zaman Rasulullah, terdapat aturan yang di naungi oleh kepemimpinan Islam yang tidak hanya di ikuti oleh para kaum muslim, tetapi juga di ikuti oleh beberapa agama yang tidak meyakini agama Islam. 

Hal tersebut mereka ikuti dengan alasan bahwa semua kegiatan yang di atur oleh Islam di lakukan dengan aman dan tentram. Seperti aturan Islam dalam hal zakat, pengelolaan dana dari zakat dapat menyeimbangkan sosial atau penyamaan antara miskin dan kaya. 

Zakat yang dikelola secara transparansi pada zaman rasulullah dan semua khalifah dengan menyalurkan pada warga yang mempunyai hak mendapatkan zakat, serta kepada masyarakat yang bukan menganut agama Islam.

Kehidupan yang miskin sudah sangat melekat di negeri ini. Hadirnya kemiskinan menjadi belenggu yang seolah berkelanjutan tidak pernah berhenti sedikitput dari masa ke masa. Banyak kebijakan yang di lakukan pemerintah untuk mengatasi kemiskinan tetapi kemiskinan-pun masih saja merajalela, seperti yang ditunjukkan pada data BPS tahun 2002, kemiskinan masih lebih dari 35.7 juta jiwa penduduk miskin.

Menurut Yahya bin Umar, takwanya manusia kepada Allah swt merupakan hal yang tidak dapat di pisahkan dari kegiatan berekonomi, hal ini menunjukkan bahwa dasar dalam berekonomi adalah ketakwaan, sekaligus menjadi hal utama pembedaan dari ekonomi konvensional dengan ekonomi Islam. 

Dengan adanya hal tersebut, maka terdapat aturan dalam aktivitas bermasyarakat dan kegiatan berekonomi pada setiap komponen yang dibuat oleh Islam.

Ekonomi Islam menerapkan nilai-nilai yang sesuai dengan ketentuan agama Islam dengan berpedoman Al-Qur'an serta Hadits. Keseimbangan Sosial merupakan kesamaan hak untuk mendapatkan manfaat sumber daya yang disediakan. 

Sumber daya meliputi kebutuhan sekunder, contohnya perkembangan pekerjaan, sarana memperjuangkan hak asasi, sarana menyalurkan politik, serta lainnya, dan kebutuhan primer, contohnya peluang pekerjaan, kesehatan, perumahan, serta pendidikan. 

Menurut Abad Badruzaman, keseimbangan sosial merupakan pemerataan sosial yang terjadi pada masyarakat maka akan menjadikan semua kedudukan setiap orang itu sama.

Kegiatan ekonomi menjadi persoalan dalam masyarakat yang terus berkembang dari zaman dahulu, Islam hadir untuk menangani hal tersebut. 

Ekonomi Islam menerapkan nilai-nilai yang sesuai dengan ketentuan agama Islam dengan berpedoman Al-Qur'an serta Hadits. Keseimbangan dalam ekonomi islam pada al-qur'an dan hadits bukan hanya berdasarkan kebutuhan dunia dan akhirat, tetapi juga dilihat dari kepentingan individu dan kepentingan banyak orang. 

Terdapat tujuan yang akan terwujud jika menyelenggarakan prinsip ekonomi Islam, yaitu dapat terealisasinya perkembangan ekonomi, terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dan dapat menyeimbangkan sosial.

Dasar Prinsip ekonomi Islam dapat menjadi pilihan dalam menghadapi krisis ekonomi untuk menciptakan kesejahteraan sosial. Sistem prinsip ekonomi islam dapat memenuhi kebutuhan manusia melalui prilaku atau moral sosial untuk menjadi makhluk sosial yang tidak memperdulikan perbedaan kehidupan masyarakat. 

Oleh karena itu penanggulangan kemiskinan dapat di kurangi melalui pemerintah. Bukan hanya pemerintah, tetapi juga pada peran setiap individu.

Terdapat beberapa hal yang dapat di lakukan secara individu, seperti bershadaqah. Hal itu karena dilakukan dengan ikhlas dan sukarela dengan kesadaran ingin membantu, karena rasa prihatin terhadap masyarakat yang ada disekitarnya. pengelolaan dana sangat penting dalam menanggulangi kemiskinan, maka harus lebih di perbaiki cara pengelolaannya, seperti dana yang di dapatkan melalui sedekah, infak dan zakat agar semua dana dapat disalurkan secara merata dan adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun