Mohon tunggu...
Arika Khoirunisa
Arika Khoirunisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1-Manajemen Universitas Tidar Magelang // NPM 2010103028

Baru belajar nulis, Selamat Membaca🤗

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kapan Korupsi di Indonesia Berakhir?

3 Juni 2021   18:31 Diperbarui: 3 Juni 2021   18:31 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi berkembang secara terus menerus di Indonesia. Mungkin menurut pemikiran sebagian orang, korupsi merupakan hal yang wajar dan umum dilakukan oleh para pejabat atau petinggi negara. Bukan lagi terdengar seperti suatu pelanggaran hukum yang berat, namun hanya sekedar terdengar seperti suatu pelanggaran yang sudah biasa bahkan sudah menjadi kebiasaan.

Korupsi sendiri didefinisikan sebagai perbuatan seorang pejabat atau seorang pemegang kepercayaan yang  bertentangan dengan hukum dan secara keliru atau menyelewang menggunakan kekuasaannya untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri, keluarganya, maupun untuk orang lain.

Berdasarkan  Undang-Undang nomor 20 pasal 13 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ("UU 20/2001"),  korupsi dirumuskan dalam tiga puluh bentuk atau jenis,  kemudian disederhanakan ke dalam tujuh kelompok besar yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Korupsi yang dilakukan seseorang dapat disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri seseorang seperti sifat serakah, tamak, atau rakus pada seseorang, tingkat moral yang menurun, kebiasaan hidup konsumtif dan sebagainnya. 

Selain itu, pemahaman seseorang yang menganggap bahwa korupsi merupakan hal yang wajar dilakukan juga menjadi penyebab masih bertahannya korupsi di Indonesia. Sedangkan faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar diri seseorang seperti rendahnya sistem hukum, kebiasaan monopoli politik, budaya korupsi yang sudah populer, dan sebagainya.

Selain faktor tersebut, kurangnya tingkat kesadaran dan perhatian masyarakat terhadap Negara Indonesia yang menyebabkan pejabat terbiasa korupsi karena menganggap rakyatnya biasa saja dan tidak mengalami kerugian. 

Selain itu, pemikiran masyarakat masih beranggapan bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan tugas pemerintah. Padahal korupsi dapat dicegah dan diberantas apabila masyarakat bersedia untuk ikut aktif dalam upaya pencegahan korupsi.

Korupsi berdampak pada taraf hidup masyarakat yang kesejahteraannya semakin menurun sehingga membuat tingkat kemiskinan, pengangguran, dan kriminalistas menjadi tinggi. Selain itu, juga berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Lambatnya pertumbuhan ekonomi dan Investasi yang mengakibatkan menurunnya pendapatan negara dan meningkatnya hutang Negara juga merupakan dampak yang besar dari korupsi.  

Solusi untuk memberantas dan menghentikan korupsi di Indonesia sebenarnya sudah dilakukan oleh beberapa institusi yaitu dari Kepolisian, Kejaksaan, dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Pemerintah dapat melakukan pemberantasan korupsi dengan cara meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan pemerintah agar lebih terbuka dan trasparant sehingga masyarakat juga ikut berpartisipasi mengawasi pemerintahan. 

Selain itu, perlu juga untuk menerapkan dan membiasakan nilai kejujuran, kemandirian, kedisiplinan, keadilan, kepedulian, dan tanggung jawab di lingkungan pemerintahan.

Contoh Negara yang tingkat korupsinya rendah yang bisa dijadikan panutan yaitu Negara China.  Pemerintah China sangat tegas dalam pemberantasan korupsi. Disana siapapun yang terbukti melakukan korupsi lebih dari 100.000 yuan atau senilai Rp 214 juta, bisa dipidana hukuman mati. Pemerintah China juga menyiapkan peti mati untuk para pejabat, sehingga akan menimbulkan rasa takut untuk melakukan korupsi.

Kita juga dapat ikut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi misalnya dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib jika mengetahui terdapat tindakan kecurangan atau korupsi di lingkungan tempat tinggal atau kerjaan kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun