Solusi: Mempertimbangkan Zaman
Saya tidak ingin sepenuhnya mempersalahkan otoritas adat tetapi berusaha menjelaskan bahwa ia perlu mempertimbangkan perubahan zaman. Menurut saya, hukum adat tidak boleh ditafsir secara utuh tetapi harus ditafsir dalam perkembangan zaman. Demikianpun, persoalan belis haruslah ditafsir dalam keseluruhan alur zaman.
Hukum adat seperti praktek belis merupakan sebuah tradisi yang sifatnya tradisional. Ia hadir dari rahim masyarakat tradisional dengan segala tuntutan saat itu. Boleh dikatakan, hukum adat seperti belis merupakan konstruksi manusia-manusia tradisional yang jauh dari pola pikir modern. Tentu ada perbedaan dan jarak signifikan antara masyarakat tradisional yang saya maksudkan dengan masyarakat modern yang ditandai dengan individualitas segala aspek. Oleh karena itu, tesis ini mempertegas bahwa hukum-hukum adat tidak boleh ditafsirkan dan dipraktekan secara buta di zaman ini.
Bisa dibayangkan, pada masyarakat tradisional saat itu, mereka hidup dalam situasi dimana tuntutan untuk membayar biaya sekolah anak tidak ada, tuntutan untuk membeli kebutuhan hidup tidak ada, dan tuntutan untuk membeli kebutuhan lainnya juga belum ada. Dari situasi demikian hukum adat seperti belis dikonstruksikan. Menjadi jelas bahwa di tengah zaman yang ketat dengan biaya hidup, praktek adat seperti belis tidak lagi harus ditafsirkan secara buta. Ia harusnya dipraktekkan dalam perkembangan zaman. Maksud dari hukum adat seperti belis, harus mentransfor-masikan diri ke dalam jejak perubahan zaman adalah agar ia tidak kehilangan maknanya. Tentunya, belis tidak bisa menuntut beban yang terlalu besar dari anggota suku seandainya mereka hidup dalam keterbatasan bahkan kekurangan. Praktek belis harus mengambil bentuk lain yang relevan dengan tantangan zaman ini sehingga ia tetap eksis dan maknanya tetap utuh untuk diwariskan dari generasi ke generasi.
Solidaritas Privasi
Hemat saya, kelemahan otoritas adat adalah terlalu altruisme. Altruisme dapat dimengerti dalam sebuah kelompok yang anggota-anggotanya benar-benar larut di dalam kelompoknya sehingga tidak memiliki kepentingan sendiri yang berlawanan dengan kepentingan kelompoknya. Altruis dapat dimengerti sebagai orang yang sedapat mungkin mengutamakan kepentingan kelompok atau suku dibandingkan kepentingan sendiri. Sikap altruis, di satu sisi sangat diperlukan dalam sebuah solidaritas dengan yang lain tetapi menjadi ancaman jika terus menerus mengabaikan kepentingan pribadi yang juga penting.
Dalam persoalan belis, kesepakatan adat memiliki legitimasi untuk menentukan besarnya tuntutan setiap anggota suku. Tuntutan itu seringkali tidak memperhitungkan kemampuan pribadi dari anggota suku. Oleh karena itu, otoritas adat harus meninjau ulang seberapa jauh kualitas solidaritas terhadap privasi anggota suku. Tuntutan harus mempertimbangkan kemampuan setiap pribadi. Altruisme yang dikembangkan otoritas adat haruslah memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan pribadi. Ia harus mengusahakan keseimbangan antara solidaritas untuk kepentingan kelompok dan solidaritas untuk kepentingan pribadi. Dalam artian ini, kesepakatan belis harus menyelipkan pertimbangan akan solidaritas terhadap anggota yang mengalami kesulitan dalam memenuhi tuntutannya. Besarnya tuntutan harus menggarisbawahi kemampuan setiap pribadi dalam suku.
Maksud dari solidaritas privasi ini adalah untuk mengembalikan adat kepada jati dirinya sebagai pelekat persaudaraan. Persaudaraan sejati hanya dapat dibangun di atas altruisme yang memperhatikan kepentingan privasi. Altruisme yang mengabaikan privasi menjadi sumber keretakan persaudaraan dalam suku. Solidaritas privasi harus menjadi bahan pertimbangan otoritas adat dalam memberikan tuntutan. Dalam persoalan belis, tuntutan harus memperhatikan kemampuan dan kekuatan setiap anggota suku. Jika tidak maka praktek belis bisa saja menjadi sumber beban yang memiskinkan anggota-anggotanya.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI