Mohon tunggu...
Ingritia Alvionika
Ingritia Alvionika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiwa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Moneter Dalam Pengendalian Inflansi

2 Desember 2022   13:38 Diperbarui: 2 Desember 2022   13:43 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebijakan moneter adalah proses mengatur pasokan uang suatu negara untuk mencapai tujuan tertentu, seperti mengendalikan inflasi, pekerjaan penuh, atau mempromosikan kemakmuran. Kebijakan moneter dapat mencakup penetapan standar suku bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi bank, dan bahkan bertindak sebagai peminjam upaya terakhir, atau pengaturan yang dirundingkan dengan pemerintah lain.

Kebijakan moneter pada dasarnya adalah kebijakan yang ditujukan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (neraca pembayaran), serta pencapaian tujuan ekonomi makro. Neraca pembayaran yang stabil dan seimbang. Jika stabilitas kegiatan ekonomi terganggu, kebijakan moneter dapat digunakan untuk memulihkannya (langkah-langkah stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali dirasakan di sektor perbankan kemudian menjalar ke sektor riil. Kebijakan moneter merupakan upaya untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap menjaga stabilitas harga.

Ada dua jenis kebijakan moneter yang dapat digunakan untuk mempengaruhi jumlah uang beredar. Kebijakan tersebut adalah kebijakan moneter ekspansif dan kebijakan moneter kontraktif.

1. Kebijakan moneter ekspansif

Kebijakan moneter ekspansif, sering disebut kebijakan moneter mudah (easy money policy), adalah kebijakan untuk mengatur jumlah uang yang beredar ke dalam perekonomian. Ini dilakukan dengan menurunkan suku bunga, membeli sekuritas pemerintah oleh bank sentral, dan menurunkan GWM bank. Kebijakan ekspansionis juga akan mengurangi pengangguran dan merangsang aktivitas bisnis atau belanja konsumen.

2. Kebijakan moneter kontraktif

Kebijakan moneter kontraktif adalah kebijakan yang ditujukan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini diterapkan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Juga dikenal sebagai kebijakan moneter restriktif (kebijakan moneter ketat). Kebijakan moneter kontraktual (moneterary contraction policy), disebut kebijakan moneter ketat (tight moneter policy), adalah kebijakan yang mengurangi peredaran uang. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi inflasi. Tujuan kebijakan moneter kontraktif adalah untuk mengurangi jumlah uang beredar dalam perekonomian.

Tujuan kebijakan moneter adalah untuk membantu agar rakyat sejahtera dengan cara meningkatkan perekonomian Indonesia, meminimalkan pengangguran dan mengatur mata uang negara. Namun tidak selalu tepat sasaran karena sasaran kebijakan moneter bersifat dinamis dan tidak statis sehingga selalu menyesuaikan dengan kebutuhan perekonomian negara.

Inflasi dapat diartikan sebagai kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus selama periode waktu tertentu. Deflasi adalah kebalikan dari inflasi, yaitu penurunan harga barang secara umum dan terus menerus.

Perhitungan inflasi Statistics Sweden (BPS), tautan ke metadata IHK SEKI. Kenaikan harga hanya satu atau dua produk tidak dapat disebut inflasi kecuali kenaikan harga meluas ke barang lain.

Inflasi yang rendah dan stabil merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang pada gilirannya membawa manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pentingnya pengendalian inflasi bermula dari kenyataan bahwa inflasi yang tinggi dan tidak stabil berdampak negatif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Tujuan kebijakan moneter Bank Indonesia adalah untuk mengelola tekanan harga dari permintaan agregat (permintaan) terkait dengan kondisi sisi penawaran. Tujuan kebijakan moneter bukanlah untuk menanggapi peningkatan inflasi yang disebabkan oleh kejutan dan faktor sementara yang akan hilang dengan sendirinya seiring berjalannya waktu.

Pencapaian sasaran inflasi memerlukan kerja sama dan koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia melalui kebijakan ekonomi makro yang terintegrasi baik dari kebijakan fiskal, moneter maupun sektoral. Selain itu, inflasi Indonesia yang cukup sensitif terhadap gangguan sisi penawaran memerlukan langkah khusus untuk mengatasi masalah ini.

Di tingkat teknis, koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia telah dilakukan di tingkat pusat sejak tahun 2005 melalui pembentukan Kelompok Koordinasi Penargetan, Pemantauan dan Pengendalian Inflasi (TPI). Anggota TPI adalah Bank Indonesia dan kementerian teknis pemerintah terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Koordinasi Kementerian Ekonomi, Kementerian PUPR, BUMN, menteri dan warga negara Indonesia, Polri.

Pembentukan TPI diperluas hingga ke tingkat daerah mulai tahun 2008 dan seterusnya. Ke depan, diharapkan dengan dukungan Forum TPI, koordinasi antara pemerintah dan BI dapat ditingkatkan baik di pusat maupun di daerah, sehingga dapat terwujud inflasi yang rendah dan stabil, yang mengarah pada pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.

Secara teori, kebijakan moneter dapat ditransmisikan melalui berbagai saluran, yaitu saluran suku bunga, saluran pinjaman bank, saluran neraca korporasi, saluran nilai tukar, saluran harga aset, dan saluran ekspektasi. Kebijakan moneter ditransmisikan melalui saluran-saluran ini dan, dari waktu ke waktu, berdampak pada sektor keuangan.

Pada Juli 2005, Bank Indonesia meluncurkan kerangka kebijakan moneter baru di bawah penargetan inflasi yang mencakup empat elemen dasar:

(1) penggunaan suku bunga (disebut BI rate) sebagai suku bunga acuan    dalam pengelolaan ekonomi moneter, menggantikan tujuan fungsional uang primer,

2) proses perumusan kebijakan moneter yang proaktif,

(3) strategi komunikasi yang lebih terbuka dan

(4) Memperkuat koordinasi politik dengan pemerintah.

Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Orientasi kebijakan didasarkan pada sasaran inflasi yang dapat dicapai dengan mempertimbangkan beberapa sasaran ekonomi makro lainnya dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Kebijakan moneter dilaksanakan dengan menetapkan tingkat suku bunga (BI rate).Perkembangan rasio-rasio tersebut dikendalikan oleh instrumen kebijakan moneter tidak langsung yaitu operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto dan penetapan persyaratan cadangan bank.Pemantauan ekonomi moneter secara tidak langsung ini telah dilakukan sejak tahun 1983 dengan mekanisme operasional yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar moneter domestik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun