Tujuan kebijakan moneter Bank Indonesia adalah untuk mengelola tekanan harga dari permintaan agregat (permintaan) terkait dengan kondisi sisi penawaran. Tujuan kebijakan moneter bukanlah untuk menanggapi peningkatan inflasi yang disebabkan oleh kejutan dan faktor sementara yang akan hilang dengan sendirinya seiring berjalannya waktu.
Pencapaian sasaran inflasi memerlukan kerja sama dan koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia melalui kebijakan ekonomi makro yang terintegrasi baik dari kebijakan fiskal, moneter maupun sektoral. Selain itu, inflasi Indonesia yang cukup sensitif terhadap gangguan sisi penawaran memerlukan langkah khusus untuk mengatasi masalah ini.
Di tingkat teknis, koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia telah dilakukan di tingkat pusat sejak tahun 2005 melalui pembentukan Kelompok Koordinasi Penargetan, Pemantauan dan Pengendalian Inflasi (TPI). Anggota TPI adalah Bank Indonesia dan kementerian teknis pemerintah terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Koordinasi Kementerian Ekonomi, Kementerian PUPR, BUMN, menteri dan warga negara Indonesia, Polri.
Pembentukan TPI diperluas hingga ke tingkat daerah mulai tahun 2008 dan seterusnya. Ke depan, diharapkan dengan dukungan Forum TPI, koordinasi antara pemerintah dan BI dapat ditingkatkan baik di pusat maupun di daerah, sehingga dapat terwujud inflasi yang rendah dan stabil, yang mengarah pada pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
Secara teori, kebijakan moneter dapat ditransmisikan melalui berbagai saluran, yaitu saluran suku bunga, saluran pinjaman bank, saluran neraca korporasi, saluran nilai tukar, saluran harga aset, dan saluran ekspektasi. Kebijakan moneter ditransmisikan melalui saluran-saluran ini dan, dari waktu ke waktu, berdampak pada sektor keuangan.
Pada Juli 2005, Bank Indonesia meluncurkan kerangka kebijakan moneter baru di bawah penargetan inflasi yang mencakup empat elemen dasar:
(1) penggunaan suku bunga (disebut BI rate) sebagai suku bunga acuan   dalam pengelolaan ekonomi moneter, menggantikan tujuan fungsional uang primer,
2) proses perumusan kebijakan moneter yang proaktif,
(3) strategi komunikasi yang lebih terbuka dan
(4) Memperkuat koordinasi politik dengan pemerintah.
Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Orientasi kebijakan didasarkan pada sasaran inflasi yang dapat dicapai dengan mempertimbangkan beberapa sasaran ekonomi makro lainnya dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.