Namun, sangat disayangkan bahwa dalam rencana pengesahan ini pemerintah tidak dapat transparan untuk membuka keseluruhan pasal-pasal yang akan ditetapkan. Menurut Rasalama, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia menyebut bahwa terdapat sejumlah aturan dalam RKUHP yang tidak selaras dengan tujuan tersebut. Dengan demikian, pendapat tersebut mengingatkan kepada kita bahwa perkembangan aturan hukum pidana Indonesia ternyata hanya berkembang pada garis otoritarianisme semata.
Seharusnya negara bisa membuat aman, melindungi, dan melayani masyarakatnya dengan baik, bukan malah sebaliknya. Apalagi di negara demokrasi, sudah sepatutnya negara memberikan hak seluas-luasnya untuk mengkritik. Lebih baik menghapuskan pasal-pasal yang mengekang rakyat daripada mengesahkan peraturan-peraturan yang tidak memiliki transparansi. Karena kepentingan semua rakyat Indonesia adalah sama, yaitu menjaga, memajukan, dan mensejahterakan hidup bernegara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H