Mohon tunggu...
Ingrit Dilla Farizna
Ingrit Dilla Farizna Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Fakultas Hukum UIN Jakarta

SINE AMOR NIHIL EST VITA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nasib Kritik dalam Pengesahan RKUHP yang Tidak Transparan

5 Juli 2022   06:38 Diperbarui: 5 Juli 2022   07:13 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, sangat disayangkan bahwa dalam rencana pengesahan ini pemerintah tidak dapat transparan untuk membuka keseluruhan pasal-pasal yang akan ditetapkan. Menurut Rasalama, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia menyebut bahwa terdapat sejumlah aturan dalam RKUHP yang tidak selaras dengan tujuan tersebut. Dengan demikian, pendapat tersebut mengingatkan kepada kita bahwa perkembangan aturan hukum pidana Indonesia ternyata hanya berkembang pada garis otoritarianisme semata.

Seharusnya negara bisa membuat aman, melindungi, dan melayani masyarakatnya dengan baik, bukan malah sebaliknya. Apalagi di negara demokrasi, sudah sepatutnya negara memberikan hak seluas-luasnya untuk mengkritik. Lebih baik menghapuskan pasal-pasal yang mengekang rakyat daripada mengesahkan peraturan-peraturan yang tidak memiliki transparansi. Karena kepentingan semua rakyat Indonesia adalah sama, yaitu menjaga, memajukan, dan mensejahterakan hidup bernegara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun