Mohon tunggu...
Ingrid Lutfiah
Ingrid Lutfiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo, saya Ingrid! Saya adalah mahasiswa aktif yang berdedikasi dan mempunyai antusias, berusaha untuk memberikan apapun yang terbaik dalam setiap hal yang saya lakukan. Saya tak hanya aktif sebagai mahasiswa melainkan saya juga aktif dalam mengikuti organisasi kampus. Saya juga memiliki keterampilan komunikasi yang baik, memungkinkan saya untuk menjalin hubungan yang kuat dengan berbagai pihak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah

6 Juni 2024   08:02 Diperbarui: 6 Juni 2024   08:10 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lembaga perbankan merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak kekurangan dana. Pada praktiknya, bank-bank penghimpun dana dari masyarakat berupa simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Sementara itu lembaga keuangan non bank melakukan aktifitas salah satu dari fungsi bank, yaitu melakukan penghimpunan dana saja dari masyarakat dan menyalurkannya saja kepada masyarakat. "Perkembangan perbankan pada umumnya banyak yang menjalankan operasionalnya menggunakan prinsip syariah baik dengan melakukan konversi sistem perbankan dari konsep konvensional menjadi syariah, ataupun pembukaan cabang syariah oleh bank-bank konvensional, maupun pendirian BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah). Hal ini dilakukan karena bank syariah terbukti memiliki berbagai keunggulan. Hal tersebut sesuai dengan fatwa MUI yang telah memutuskan bahwa bunga bank adalah haram.

Bank syariah atau bank Islam dalam bukunya Edy Wibowo adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bank ini tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Quran dan hadits. Menurut undang-undang No. 21 tahun 2008, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam maksudnya adalah bank yang dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Dalam tata cara bermuamalat itu dijauhi praktikpraktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba, untuk diisi dengan kegiatankegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan atau praktikpraktik usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya, tetapi tidak dilarang oleh beliau.

Dalam operasional bank Syariah, mudharabah merupakan salah satu bentuk akad pembiayaan yang akan diberikan kepada nasabahnya. Sistem dari Mudharabah ini merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Dalam penentuan kontraknya, harus dilakukan diawal ketika akan memulai akad mudharabah tersebut.

Akad mudharabah dalam pembiayaan adalah akad kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (shahibul mal, atau bank syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (mudharib, atau nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh bank syariah kecuali pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja.

Menurut PSAK 105 jenis mudharabah di bagi menjadi tiga yaitu :

  • Mudharabah Muqayyadah

Shohibul maal memberikan batasan kepada mudharib mengenai tempat, cara dan objek investasinya

  • Mudharabah Muthlaqah

Shahibul maal memberikan kebebasan penuh kepada mudharib dalam pengelolaannya

  • Mudharabah musytarakah

Bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal dalam kerjasama investasi. Akad ini merupakan solusi sekiranya dalam perjalanan usaha, pengelola dana memiliki modal yang dapat dikontribusikan dalam investasi

Konsep mudharabah ini terdapat unsur keadilan, di mana tidak ada suatu pihak yang diuntungkan sementara pihak yang lain dirugikan antara pemilik dana dan pengelola dana. Distribusi pembagian hasil usaha hanya didasarkan pada akad mudharabah, di mana pembagian hasil usaha didasarkan pada nisbah yang telah disepakati di awal akad. Apabila terjadi kerugian dan kerugian tersebut merupakan konsekuensi bisnis (bukan penyelewengan atau keluar dari kesepakatan) maka pihak penyedia dana akan menanggung kerugian manakala mudharib akan menanggung kerugian managerial skill dan waktu serta nisbah keuntungan bagi hasil yang akan diperolehnya.

Oleh karena itu, mudharib sebagai pihak yang diberi amanah dan dipercaya untuk mengelola usaha hendaknya dapat meneladani sifat Rasulullah SAW yaitu siddiq, tabligh, amanah dan fathonah. Tanpa dilandasi hal tersebut, tidak ada keadilan antara pemilik dana dan pengelola dana. Kejujuran, keterbukaan, amanah sangat diperlukan oleh para pengelola bank syariah (termasuk BMT), terutama yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha yang merupakan karakteristik utama lembaga keuangan syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun