Permasalahan ekonomi yang dihadapi umat manusia sama tuanya dengan usia keberadaan manusia di muka bumi ini. Pendekatan-pendekatan kegiatan ekonomi tersebut ada yang menghindarkan dari sikap moral, keberagamaan dan persepsi budaya, tetapi juga sebaliknya ada yang menyatukan dengan sikap moral, keberagamaan dan persepsi budaya.
BMT memiliki pengertian dan dua bahasa yang berbeda. Pengertian dalam bahasa Indonesia, BMT merupakan singkatan dari Balai Usaha Mandiri Terpadu, yaitu sebuah lembaga usaha ekonomi rakyat kecil yang di dalamnya beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memiliki misi dalam membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dalam struktur masyarakat madani yang mengedepankan keadilan dalam kemakmuran orang-orang yang bersangkutan di dalam kegiatan. Adapun pengertian dalam bahasa Arab, BMT merupakan singkatan dari Baitul Maal wat Tamwil yaitu, sebuah lembaga ekonomi yang perjalanannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan prinsip koperasi (Rasyid & Pujihastutik, 1999).
BMT bertujuan untuk meningkatkan kualitas ekonomi demi kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sehingga sistem perekonomian yang dianut pun menggunakan sistem syariah yang menjalankan bisnis berlandaskan pada prinsip bagi hasil dan jual beli yang biasa disebut dengan Musyarakah, Mudharabah, Bai'u Bitsaman Ajil, al-Qardhul Hasan dan lain-lain. Tanpa mengadakan sistem bunga atau riba sedikitpun. Prinsip bagi hasil pada dasarnya adalah penentuan proporsi berbagi untung pada saat akad.
Prinsip bagi hasil, dimana tingkat keuntungan ditentukan dari besarnya keuntungan atau pendapatan usaha, sesuai dengan nisbah yang telah disepakati bersama di awal transaksi. Produk pembiayaan dengan metode bagi hasil biasanya mempergunakan akad mudharabah dan musyarakah. Bagi hasil yang didapat dari pembiayaan musyarakah dan mudharabah jumlahnya tidak pasti karena tergantung kepada hasil usaha yang dibiayai. Ketidakpastian ini menyebabkan musyarakah  dan mudharabah dimasukkan ke dalam kelompok Natural Uncertainty Contract (NUC) atau transaksi dengan besaran insentif yang tidak pasti.
Apa Peran BMT dalam Mewujudkan Ekonomi Syariah Kompetitif?
1. Intermediasi Keuangan
BMT berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan yang menjembatani antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengguna dana (mudharib). Melalui produk-produk pembiayaan berbasis bagi hasil, BMT memfasilitasi akses permodalan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
2. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
BMT berperan dalam memberdayakan ekonomi masyarakat, terutama di sektor UMKM, dengan memberikan akses permodalan, pendampingan, dan pembinaan. Kehadiran BMT membantu meningkatkan produktivitas dan daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan mengurangi kemiskinan.
3. Penerapan Prinsip Syariah
BMT menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan operasionalnya, seperti prinsip bagi hasil, jual-beli, dan pembiayaan lainnya yang sesuai dengan hukum Islam. Hal ini membantu mewujudkan sistem ekonomi syariah yang kompetitif dan menarik bagi masyarakat yang ingin bertransaksi sesuai dengan prinsip-prinsip agama.