Generasi Z yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012 yang merupakan generasi yang tumbuh besar bersama dengan perkembangan teknologi digital. Generasi Z cenderung lebih terpapar dengan infomasi dan perkembangan di dunia keuangan, termasuk akuntansi syariah.
Generasi Z, yang merupakan generasi yang tumbuh besar dalam era digital yang memiliki pandangan unik tentang akuntansi syariah dan bagaimana prinsip-prinsip  akuntansi syariah beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang terus berlangsung. Generasi Z juga dikenal dengan sebutan i-generation, yaitu generasi yang menggunakan internet sebagai salah satu kebutuhan utama bagi kehidupan mereka. Mereka telah tumbuh besar di tengah revolusi teknologi dan kehadiran Internet, yang telah memengaruhi cara mereka berkomunikasi, bekerja, dan bahkan memandang dunia bisnis dan ekonomi. Generasi Z adalah konsumen informasi digital yang aktif dan akrab dengan berbagai platform teknologi, seperti media sosial, e-commerce, dan Aplikasi keuangan. Generasi Z cenderung lebih skeptis terhadap praktik bisnis yang dianggap merugikan lingkungan atau masyarakat, dan pada saat yang sama, generasi Z menuntut Transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan perusahaan.
Akad Akad Akuntansi SyariahÂ
- MurabahahÂ
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
- MudharabahÂ
Mudharabah adalah akerjasama usaha antara pemilik dana (shohibul maal) dan pengelola dana (mudharib) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan dalam kontrak
- SalamÂ
pembelian barang yang pembayarannya dilunasi di muka sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.
- Ijarah
Ijarah dan ijarah Muntahiyah Bit tamlik (IMBT) merupakan transaksi sewa menyewa yang diperbolehkan oleh syariah. Akad ijarah merupakan akad yang memfasilitasi transaksi pemindahan hak guna (maanfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang.
- IstishnaÂ
Bai al istishna' atau disebut dengan istishna', merupakan kontrak jual beli dalam bentuk pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustahni') dan penjual (pembuat, shani').
- MusyarakahÂ
Musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan kondisi masing- masing pihak memberikan kontribusi dana, dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana.
Teknologi bukanlah sekedar perangkat peralatan seperti yang dibayangkan orang.bukan juga semat ilmu untuk membuat dan memanfaatkan peralatan tersebut. Era digital adalah periode dalam sejarah yang ditandai oleh penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang canggih, terutama internet dan perangkat digital, untuk mengubah cara individu, bisnis, pemerintah, dan masyarakat berinteraksi, berkomunikasi, dan melakukan aktivitas sehari-hari.
Era digital telah mengubah hampir semua aspek kehidupan manusia, termasuk cara kita bekerja, berbelanja, berkomunikasi, bermain, mendidik, dan lain sebagainya. Era digital terus berkembang dan memiliki dampak yang mendalam pada cara kita menjalani kehidupan sehari-hari, bisnis, dan masyarakat secara keseluruhan termasuk juga dalam akuntansi. Teknologi informasi dan komunikasi terus berubah, sehingga era digital akan terus mengalami evolusi seiring  berjalannya waktu.