Mohon tunggu...
Cornelia Ingrid Setiawan
Cornelia Ingrid Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Criminology Student at Universitas Indonesia

.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kriminologi Forensik: Penerapan Forensik Digital dalam Mengungkap Kasus Kejahatan

30 Desember 2022   23:04 Diperbarui: 30 Desember 2022   23:06 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kriminologi Forensik. Apa yang pertama kali terlintas di pikiran kalian ketika mendengar istilah tersebut? Mungkin kalian akan berpikir mengenai proses autopsi, crime scene, detektif, sidik jari, kasus pembunuhan, ataupun adegan yang terdapat dalam film atau serial yang terdapat di berbagai platform penyedia layanan streaming digital. Tentunya pemikiran tersebut tidak salah. Namun, ilmu ini tidak terbatas pada hal-hal tersebut saja, lho! Yuk, simak pembahasan berikut untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kriminologi forensik!

Kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari mengenai berbagai fenomena kejahatan. Ruang lingkup yang dipelajari dalam kriminologi antara lain pelaku kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial masyarakat terhadap kejahatan, dan kejahatan itu sendiri (Mustofa, 2010). Selanjutnya, forensik merupakan ilmu tentang kejahatan dan pelaku, serta korban kejahatan yang memiliki tujuan dan penggunaan yang spesifik, yaitu bertujuan untuk menangani pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana sehingga dapat membantu dunia hukum untuk mengungkapkan kebenaran melalui kegiatan investigasi berbasis hukum. Sebagai suatu sub-disiplin dalam pengungkapan kejahatan, kriminologi forensik melibatkan beberapa peran dari ilmu lain, seperti ilmu kedokteran dan medikolegal, psikiatri, psikologi, DNA, toksikologi, antropologi, linguistik, akuntansi, grafologi, komputer, alam, hukum pidana, dan ilmu lainnya yang relevan. Lebih lanjut, pembahasan dalam artikel ini akan berfokus pada ilmu komputer dalam bidang forensik atau yang dikenal dengan istilah forensik digital. 

Perkembangan teknologi yang terjadi saat ini tidak hanya memberikan manfaat yang dapat memudahkan aktivitas sehari-hari, tetapi juga memunculkan risiko terjadinya kejahatan, seperti cyber crime. Maka dari itu, pemanfaatan teknologi informasi secara forensik digital perlu dilakukan untuk mengidentifikasi, memeriksa, dan menganalisis bukti-bukti elektronik yang terkait untuk mengungkap kejahatan atau serangan tersebut secara ilmiah. 

Forensik digital merupakan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi untuk kepentingan hukum dalam keseluruhan proses identifikasi, pengumpulan, akuisisi, pemulihan, penyimpanan, pemeriksaan, analisis, dan interpretasi mengenai sistem informasi elektronik atau dokumen elektronik yang terdapat dalam sebuah sistem atau media penyimpanan elektronik. Proses ini dilakukan berdasarkan metode dan dengan alat yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah oleh personil yang berkompeten. Berdasarkan definisi tersebut, terdapat tiga komponen penting dalam proses forensik digital, yaitu cara atau sistem, metode dan alat, dan personil yang berkompeten. 

Terdapat beberapa kasus kejahatan yang dapat diungkapkan melalui forensik digital, seperti kasus penipuan online menggunakan situs web palsu, akun media sosial palsu, pornografi online, judi online, pemberitaan palsu, pencemaran nama baik, dan bentuk kejahatan lain yang menggunakan teknologi informasi dalam menjalankan aksinya. Nantinya, dalam proses pengungkapan kebenaran terhadap kasus kejahatan tersebut, penyelidik akan melakukan pengumpulan barang bukti digital dan melakukan analisis terhadap barang bukti tersebut. Dalam forensik digital, barang bukti digital dapat merupakan semua barang elektronik yang memiliki fungsi untuk memproses data dan informasi audio dan/atau visual, yang disita untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di sidang peradilan. Barang bukti digital ini dapat berupa laptop, PC, hard disk, flash disk, CD/DVD, smartphone, memory card, CCTV, kamera, aktivitas media sosial, riwayat transaksi online, dan lain sebagainya. 

Bagaimana proses pembuktian dalam forensik digital?

Alur pembuktian tindak pidana siber diawali dengan penerimaan laporan atau pengaduan. Pengaduan tersebut kemudian diselidiki dengan melakukan acquiring dan analisis barang bukti digital, analisis media sosial, analisis sistem elektronik, dan analisis fakta hukum. Proses berikutnya adalah penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saksi ahli, barang bukti digital dengan menggunakan metode forensik digital, serta pemeriksaan terhadap tersangka. Setelah penyidikan selesai, proses berikutnya adalah proses pra penuntutan kejaksaan dan proses persidangan di pengadilan.

Salah satu penerapan ilmu forensik digital dapat dilihat dalam kasus Nth Room yang terjadi di Korea Selatan dan ramai dibicarakan pada tahun 2020 yang lalu. Nth Room merupakan kasus eksploitasi seksual perempuan dan anak perempuan yang dilakukan dengan menjual konten pornografi korban berupa foto dan video melalui aplikasi Telegram. Melalui aplikasi Telegram, konten tersebut dijual kepada pengguna dengan menggunakan metode pembayaran berupa cryptocurrency. Penyelidikan dalam kasus ini dilakukan dengan mengumpulkan barang bukti digital seperti tangkapan layar dari ruang obrolan di Telegram, mengumpulkan daftar pengguna yang membeli konten, hingga melakukan pelacakan pada transaksi cryptocurrency. Dengan adanya barang-barang bukti digital tersebut, para pelaku dibalik Nth Room ini dapat ditemukan dan dijatuhi hukuman penjara hingga 40 tahun. 

Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa barang bukti digital menjadi suatu hal yang penting untuk mengungkap kasus kejahatan siber karena memberikan petunjuk sehingga kasus dapat terselesaikan dan hukum dapat ditegakkan. Tak hanya itu, dalam hal ini, Kriminologi Forensik menjadi ilmu yang menarik dan memiliki banyak kontribusi terhadap pengungkapan dan penyelesaian suatu kasus. 

Referensi

Kim, C., & Kwon, K. (2020, May 2). My Life is Not Your Porn. The Yonsei Annals. https://annals.yonsei.ac.kr/news/articleView.html?idxno=2143

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun