Mohon tunggu...
Inggrit Pratiwi
Inggrit Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa D3 Keperawatan Kelas Lamongan Universitas Airlangga

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak

28 Juni 2022   15:41 Diperbarui: 28 Juni 2022   15:54 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia yang mendalam dan masalah kesehatan masyarakat. Pelaku kekerasan seksual bisa juga perempuan dan anak-anak. Tindakan kekerasan seksual terjadi dalam banyak situasi dan latar yang berbeda (Banyard et al., 2010).

Kekerasan seksual sebagai tindakan yang mengarah ke ajakan atau paksaan seksual seperti menyentuh dan meraba secara sengaja,  mencium, atau melakukan tindakan-tindakan lain yang tidak dikehendaki oleh korban, memaksa korban menonton video pornografi, candaan/menggoda (catcalling) , ujaran-ujaran yang merendahkan dan melecehkan dengan mengarah pada aspek jenis kelamin/seks korban, memaksa berhubungan seks tanpa persetujuan korban dengan kekerasan fisik, memaksa melakukan aktivitas-aktivitas seksual yang tidak dikehendaki korban, merendahkan, menyakiti atau melukai korban.

Termasuk juga menuntut seks sebagai imbalan atas pekerjaan, nilai sekolah atau bantuan, pelecehan seksual terhadap orang yang tak sadarkan diri (dibius) atau mabuk, pelecehan seksual terhadap orang cacat mental atau fisik, pemeriksaan keperawanan dan perdagangan orang secara paksa untuk tujuan eksploitasi seksual. Dengan demikian, keragaman kekerasan seksual mencakup berbagai hubungan korban pelaku yang berbeda, berbagai tindakan seksual yang berbeda, berbagai bentuk pemaksaan dan konteks kerentanan dan itu terjadi dalam berbagai pengelompokan (Fuadi, 2011).

Pelecehan seksual anak adalah masalah global.48 Sejumlah tinjauan dan meta-analisis telah dilakukan pada viktimisasi pelecehan anak, dan telah menemukan tingkat prevalensi seumur hidup berkisar antara 7-36% untuk wanita dan 3-29% untuk pria. WHO MCS menemukan bahwa antara 1 dan 21% wanita yang diwawancarai melaporkan pelecehan seksual anak sebelum usia 15 tahun. Dalam kebanyakan kasus, pelaku adalah anggota keluarga laki-laki terdekat seperti ayah atau ayah tiri. Kekerasan seksual di sekolah memiliki beberapa bentuk, dan penyerangan dengan pelaku paling sering adalah guru sekolah, administrator sekolah lain, dan sesama murid. Karena kemiskinan, banyak gadis yang bersekolah dipaksa melakukan transaksional hubungan seksual dengan guru (Probosiwi & Bahransyaf, 2015).

DAFTAR PUSTAKA

Banyard, V. L., Eckstein, R. P., & Moynihan, M. M. (2010). Sexual Violence Prevention. Journal of Interpersonal Violence, 25(1), 111--135. https://doi.org/10.1177/0886260508329123

Fuadi, M. A. (2011). Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Fenomenologi. PSIKOISLAMIKA: Jurnal Psikologi Dan Psikologi Islam, 8(2), 191--208. http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/psiko/article/view/1553

Probosiwi, R., & Bahransyaf, D. (2015). Pedofilia Dan Kekerasan Seksual: Masalah Dan Perlindungan Terhadap Anak. Sosio Informa, 1(1), 29--40. https://doi.org/10.33007/inf.v1i1.88

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun