Mohon tunggu...
Inggit Tri Cahyani
Inggit Tri Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Anjing Bernama Canon Mati Setelah Ditangkap Satpol PP di Singkil Aceh

26 Oktober 2021   20:15 Diperbarui: 26 Oktober 2021   20:23 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru-baru ini banyak hal viral yang terjadi di dunia ini, di Indonesia sendiri terdapat kasus viral mengenai kematian anjing bernama Canon di Singkil Aceh. 

Canon adalah seekor anjing jantan di salah satu resor di lokasi objek wisata Pulau Panjang, Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Kisah ini viral setelah setelah salah satu akun pengguna Instagram mengunggah foto dan video terkait Canon. Video dan foto tersebut dibagikan ulang oleh banyak akun sehingga warganet menyoroti kematian anjing bernama Canon ini.

Pada video yang beredar terlihat proses penangkapan Canon oleh sejumlah petugas Satpol PP. Sejumlah petugas mengelilingi Canon yang diikat menggunakan rantai. 

Salah satu petugas yang membawa kayu berdiri di samping Canon dan mengarahkan pada rantai yang mengikat Canon. Petugas itu mencoba untuk menundukkan Canon.

"Oh Tuhan, aku disiksa sampai mati oleh orang-orang yang tadinya mau aku ajak berteman. Apa salahku? Mengapa menyiksaku sampai mati? Aku belum bertemu dengan tuanku. Dia tidak tahu aku ditangkap dan dibawa pergi, apalagi disiksa sampai mati. Seandainya dia ada di sini, pasti aku akan diselamatkannya," tulis pemilik akun disertai foto dan video yang diunggahnya.

Penangkapan canon ini banyak diisukan disebabkan oleh adanya aturan ikon wisata halal di Aceh. Dari Ahmad Yani yang dikutip dari AcehKini menyampaikan bahwa “Kami menangkap anjing itu bukan karena ikon wisata halal, itu kami lakukan atas permintaan Muspika karena keberadaan anjing (Canon) di pulau itu membuat kenyamanan pengunjung terganggu.”

Diluar kematian Canon, sejak 2019 pemerintah Aceh Singkil memang melarang keberadaan anjing di lokasi-lokasi wisata halal. Aturan itu terbit lewat surat bernomor 5564/10 yang ditujukan kepada pengelola wisata dan restoran. Surat itu memuat empat larangan:

  1. dilarang memelihara anjing dan babi di lokasi tempat wisata,
  2. dilarang menjual dan melayani minuman keras,
  3. tidak mempekerjakan pekerja seks komersial, prostitusi atau membiarkan hal-hal yang bersifat mesum yang dapat melanggar etika ketimuran,
  4. tidak menerapkan hal-hal yang bertentangan dengan kearifan lokal.

Disamping hal-hal mengenai wisata halal, yang disayangkan adalah cara mengevakuasi anjing dari lokasi resor tersebut. Seharusnya pihak yang mengevakuasi anjing tersebut adalah Dinas Peternakan dan Perikanan setempat, bukan Satpol PP. 

Dinas tersebut memiliki alat dan pengetahuan yang memadai untuk mengevakuasi binatang seperti anjing. Sementara Satpol PP tidak memiliki pengetahuan serta peralatan yang memadai yang dapat dilihat dari video yang beredar. Canon ditundukkan dengan ranting bercabang dan dibawa dengan keranjang bukan box untuk anjing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun