Mohon tunggu...
Inggih Pambudi
Inggih Pambudi Mohon Tunggu... -

Ibu satu anak, satu istri dari satu suami

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Suku Adat Pagu: Jangan Ambil Hak Kami!

11 Oktober 2013   12:50 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:41 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

"Kami mau berjalan ke hutan saja susah kalau melewati areal yang sudah masuk dalam konsesi perusahan tambang PT NHM," kata Quin Pagu.

Tanah bagi masyarakat adat adalah identitas, keberadaan perusahaan tambang asal Autralia tersebut dinilai mengancam keberadaan suku adat pagu karena berpotensi menghilangkan hak – hak masyarakat adat untuk mengelola tanah mereka  sendiri. Masyarakat Pagu menggantungkan hidup pada hasil laut dan perkebunan kelapa yang diolah menjadi kopra, namun saat ini hasil laut menurun karena diduga akibat limbah tambang.

Sebelumnya, Kamis (13/6/13), Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, mengunjungi tambang emas Gosowong milik PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) di Halmahera Utara, Maluku Utara (Malut). Kunjungan tersbut untuk melihat kemajuan reklamasi di area tambang Gosowong.

Menhut meninjau  lokasi reklamasi di tambang Gosowong, kolam pengendapan dan waste dump Gosowong, serta waste dump Toguraci. Zulkifli memberikan apresiasi tinggi bagi kemajuan reklamasi di PT NHM dan kontribusi ekonomi serta kemasyarakatan selama beroperasi.

Disisi lain, masyarakat Pagu terancam kehilangan mata pencaharian karena tanah dan laut mereka dikuasai asing dengan seizin Menteri Kehutanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun