Mohon tunggu...
Inggi Alvi Damayanti
Inggi Alvi Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyaah Malang Program Studi Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pola Hubungan Industrial Sistem Perjanjian Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah dan Pedagang di Pasar Besar Kota Malang

9 Januari 2024   05:11 Diperbarui: 9 Januari 2024   05:20 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasar Besar Kota Malang merupakan pusat kegiatan ekonomi yang vital bagi wilayah tersebut. Dalam konteks ini, hubungan industrial dan sistem perjanjian kesepakatan Bersama antara pemerintah dan pedagang di pasar besar memainkan peran penting dalam menentukan kondisi ekonomi, hubungan antar pihak terkait, serta menciptakan hubungan industrial yang seimbang dan saling menguntungkan antara pemerintah dan pedagang.

Menurut Pemerintah kota Malang, hubungan industrial di Pasar Besar Kota Malang merupakan hubungan antara semua pihak terkait atau yang berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di pasar tersebut. Selain itu, sistem perjanjian kesepakatan bersama yang diterapkan oleh pemerintah terhadap pedagang di pasar besar juga memengaruhi kondisi ekonomi dan hubungan industrial di wilayah tersebut.

Dalam konteks yang lebih luas, peningkatan hubungan industrial di tingkat perusahaan telah menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan produktivitas, kelangsungan hidup perusahaan, dan perlindungan terhadap hak serta kesejahteraan pekerja. Hal ini menunjukkan pentingnya hubungan industrial yang dinamis dan kondusif dalam konteks pengelolaan kegiatan ekonomi, termasuk di pasar tradisional seperti Pasar Besar Kota Malang.

Peran pemerintah dalam mengelola hubungan industrial di Pasar Besar Kota Malang tercermin dalam upaya mereka untuk menegakkan aturan dan memberikan dukungan kepada para pedagang. Melalui perjanjian kesepakatan bersama, pemerintah dapat memberikan arahan, regulasi, dan dukungan berupa fasilitas atau layanan yang mendukung kegiatan perdagangan di pasar tersebut melalui pengelola pasar, pihak keamanan, pihak kebersihan, dan pihak parkiraan. Dengan demikian, terciptalah kerangka kerja yang jelas dan terstruktur untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan aktivitas ekonomi di pasar besar Malang.

Selain itu, peran aktif pedagang dalam sistem perjanjian kesepakatan bersama menjadi kunci keberhasilan pola hubungan industrial di Pasar Besar Kota Malang. Mereka dapat berkontribusi dalam pembuatan peraturan, memberikan masukan, dan secara aktif menjaga keberlangsungan perjanjian bersama. Dengan hal ini maka tercipta sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing pasar, memperkuat ekonomi lokal, dan memberikan manfaat bagi seluruh stakeholders yang terlibat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun