Mohon tunggu...
Inggi Alvi Damayanti
Inggi Alvi Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyaah Malang Program Studi Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi di Sulawesi Tengah dalam Teori Pembangunan Manusia Modern

1 Juli 2023   16:20 Diperbarui: 1 Juli 2023   16:27 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disinilah peran pemerintah terutama dan pihak-pihak terkait adalah mengembangkan suasana yang kondusif bagi upaya-upaya mewujudkan kesejahteraan sosial secara beradab dan berkeadilan.Dengan berpindahnya kelompok transmigran dengan sistem budayanya ke daerah lain yang mempunyai kondisi fisik, sosial budaya yang berbeda menimbulkan masalah yang perlu dicermati. Masalah pokok yang dapat timbul dalam kaitannya dengan hal itu adalah masih banyaknya di antara mereka yang belum terangkat ke keadaan yang lebih baik. Dalam hal ini tampaknya adaptasi terhadap daerah pemukiman yang baru merupakan faktor yang menentukan. Hal ini merupakan tantangan yang harus diatasi dalam rangka meningkatkan sumberdaya insani.

Program pemberdayaan masyarakat transmigrasi di Sulawesi Tengah diimplementasikan melalui berbagai kegiatan, seperti:

1. Pelatihan keterampilan: Pelatihan keterampilan dilakukan melalui berbagai program, seperti pelatihan pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan tangan. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan transmigran dalam menghasilkan pendapatan.

2. Pemberian modal usaha: Pemberian modal usaha dilakukan dengan memberikan modal usaha kepada transmigran agar dapat memulai usaha mandiri. Modal usaha ini dapat berupa bantuan uang tunai atau bantuan peralatan usaha.

3. Peningkatan akses kesehatan: Peningkatan akses kesehatan dilakukan melalui penyediaan fasilitas kesehatan, penyuluhan kesehatan, dan pemberian bantuan kesehatan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan transmigran dan keluarganya.

4. Peningkatan akses pendidikan: Peningkatan akses pendidikan dilakukan melalui penyediaan fasilitas pendidikan, penyuluhan pendidikan, dan pemberian bantuan pendidikan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi transmigran dan keluarganya.

5. Peningkatan akses infrastruktur: Peningkatan akses infrastruktur dilakukan melalui pembangunan infrastruktur baru dan perbaikan infrastruktur yang sudah ada. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses transmigran terhadap infrastruktur dasar, seperti jalan, air bersih, dan listrik.

6. Peningkatan kesejahteraan sosial: Peningkatan kesejahteraan sosial dilakukan melalui penyediaan bantuan sosial, seperti bantuan pangan, bantuan perumahan, dan bantuan keuangan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial transmigran dan keluarganya.

Program-program tersebut diimplementasikan dengan melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, masyarakat setempat, dan lembaga swadaya masyarakat. Dalam pelaksanaannya, program pemberdayaan masyarakat transmigrasi di Sulawesi Tengah juga mengacu pada RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2005-2025 dan diterjemahkan dalam RPJMD setiap lima tahun dari waktu ke waktu.

  • Kesimpulan

Transmigrasi di Indonesia memiliki tujuan yang luas, yaitu mengurangi tekanan penduduk di daerah-daerah padat penduduk, memperluas pemukiman di daerah terpencil, dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat transmigran. Program pemberdayaan masyarakat transmigrasi di Sulawesi Tengah merupakan salah satu upaya untuk mencapai tujuan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak dan melaksanakan berbagai kegiatan yang mendukung perkembangan masyarakat transmigran di daerah baru guna meningkatkan taraf kehidupan.

 

  • Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun