DASAR HUKUMÂ
Penjara seumur hidup merupakan salah satu jenis hukum/sanksi pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sesuai dengan pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa pidana penjara dibagi menjadi dua, yakni penjara penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.
ULASANÂ
Seseorang di pidana seumur hidup karena melakukan tindak pidana tertentu yang misalnya  pembunuhan berencana atau gembong narkoba Atau perbuatan-perbuatan lainnya dan diancam dengan pidana seumur hidup. Mengenai pidana seumur hidup ada dua persepsi yang beredar di masyarakat misalnya mereka yang berusia 25 tahun dan divonis atau dipidana seumur hidup. Â
Persepsi yang pertama  ada yang menyatakan bahwa  pidana seumur  hidupnya itu sesuai dengan usianya  ketika dia dipidana. Contohnya misalnya si A berusia 25 tahun jadi dia bakal keluar dari penjara usia 50 tahun pidananya dia seumur hidup berdasarkan usianya pada saat divonis Yaitu 25 tahun Berarti dia bakal keluar dari penjara  di usia 50 tahun itu persepsi yang pertama
Lalu persepsi yang kedua adalah ada yang menyatakan bahwa sampai mati si A terpidana seumur hidup ini nggak bakal pernah keluar dari penjara. jadi intinya dia bakal dipenjara seumur hidupnya, selama dia masih hidup jadi sampai dia matipun dia dipenjara dan tidak bakal pernah keluar sama sekali.
Lalu pertanyaanya adalah persepsi mana yang bener yang pertama atau yang kedua?
 Menurut analisis saya bahwa persepsi yang benar adalah persepsi yang kedua yaitu si nara pidana seumur hidup ini tidak bakal pernah keluar dari penjara seumur hidupnya.Â
Dan dipenjara sampai dia meninggal dunia dipenjara. Sesuai dengan yang tertuang pada pasal 12 KUHP bahwa pidana penjara itu ada dua maksimal sampai 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup jadi kurun waktunya ada yang maksimal 20 tahun atau seumur hidup.Â
jadi dia tidak bisa divonis 25 tahun atau 30 tahun, 50 tahun seseorang tidak bisa divonis pidana penjara lebih dari 20 tahun kalau untuk waktu tertentu jadikan di pasal 12 KUHP itu disebutkan bahwa pidana penjara itu untuk waktu tertentu dan seumur hidupnya waktu tertentu ini tidak bisa lebih dari 20 tahun.Â