Mohon tunggu...
Inge Pratiwi
Inge Pratiwi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Analisis Kasus Setya Novanto

16 November 2017   21:59 Diperbarui: 16 November 2017   22:19 36135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Masalah korupsi E-KTP belum juga terselesaikan sampai sekarang. Sangat banyak orang yang terlibat dalam kasus korupsi E-KTP ini. Salah satu yang ikut terjerat adalah Ketua DPR RI Setya Novanto. Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP setelah sebelumnya penetapan yang pertama dibatalkan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar.

Setya Novanto sendiri telah diminta untuk hadir dalam sidang tetapi ia kerap tidak dapat hadir sehingga akhirnya KPK pun mengeluarkan surat penangkapan yang ditujukan kepada Setya Novanto pada hari Rabu, 15 November 2017. KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk dijemput secara paksa namun ternyata Setya Novanto tidak ditemui dilokasi. Berbagai argument pun bermunculan. Ada yang mengatakan bahwa ia selalu mencari alasan agar tidak hadir dalam sidang,ada yang mengatakan bahwa dirinya melarikan diri, dan ada juga beberapa pihak yang mengatakan Setya Novanto mendapat tugas di luar kota. Lalu jika memang benar Setya Novanto melarikan diri, apa yang akan terjadi ?

Jika Setya Novanto memang melarikan diri langkah pertama yang bisa diambil oleh KPK adalah dengan menetapkannya kedalam Daftar Pencarian Orang sebagaimana yang tercantum dalam Undang Undang No 8 Tahun 1981. Sesuai dengan prosedur Daftar Pencarian Orang yang tercantum dalam Perkap 14 Tahun 2012 dan Perkaba No 3 Tahun 2004, Langkah-langkah Penerbitan Daftar Pencarian Orang adalah sebagai berikut :

  • Bahwa orang yang dicari benar-benar diyakini terlibat sebagai tersangka Tindak Pidana
  • Telah dilakukan pemanggilan dan penangkapan dan penggeledahan sesuai undang-undang yang berlaku tetapi tersangka tidak berhasil ditemukan

Berdasarkan prosedur diatas KPK berhak menetapkan Setya Novanto kedalam Daftar Pencarian Orang sehingga setelahnya pihak kepolisian pun akan ikut turun tangan dalam mencari Setya Novanto. 

Selain itu jika memang terbukti Setya Novanto melarikan diri, ia bisa saja terkena pelangaran hukum terkait menghalangi penyidikan sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 216 ayat (1): "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegha, mengalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu."

Selain itu jika Setya Novanto memang melarikan diri hal ini bisa menjadi faktor yang akan memberatkan dirinya di penuntutan sesuai dengan yang telah dikatakan oleh Mahfud " Melarikan diri bisa jadi tindak pidana sendiri menghalangi penyidikan, tapi bisa menjadi faktor memberatkan di penuntutan."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun