Mohon tunggu...
PropNex Indonesia
PropNex Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - Copywriter PropNex
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

PropNex Indonesia sebagai broker properti terbaik di Indonesia telah menciptakan beberapa terobosan dan meraih banyak penghargaan. Semangat utama yang kami junjung dalam visi perusahaan berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, kebersamaan dan motto "Profesional, Muda dan Terpercaya".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tata Cara Balik Nama Rumah Warisan Tanpa Notaris

14 November 2024   10:50 Diperbarui: 14 November 2024   11:07 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://propertyspark.com

Tata Cara Balik Nama Rumah Warisan Tanpa Notaris - Mengurus balik nama rumah warisan sering dianggap rumit, terutama jika Anda tidak melibatkan jasa notaris. Namun, sebenarnya proses ini bisa dilakukan sendiri dengan sedikit pemahaman mengenai tata cara administrasinya. 

Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, Anda tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga dapat memastikan dokumen rumah warisan tersebut sah secara hukum. Artikel ini akan membantu Anda memahami setiap tahap balik nama rumah warisan tanpa menggunakan jasa notaris, mulai dari persyaratan hingga pengurusan dokumen ke instansi terkait.

Memahami tata cara ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari, seperti sengketa atau dokumen tidak lengkap. Dengan meluangkan waktu untuk belajar dan mengurus sendiri, Anda bisa merasa lebih puas dengan hasil yang dicapai. Yuk, simak panduan lengkapnya di bawah ini!

Tata Cara Balik Nama Rumah Warisan Tanpa Notaris

1. Pahami Syarat-Syarat Dasar

Sebelum memulai proses balik nama, pastikan Anda memahami dokumen apa saja yang diperlukan. Berikut daftar dokumen yang biasanya dibutuhkan:

  • Sertifikat tanah asli atas nama pewaris.
  • Surat keterangan waris dari ahli waris.
  • KTP dan KK pewaris serta ahli waris.
  • Surat kematian pewaris.
  • SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) tahun terakhir.
  • Bukti pelunasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan tidak ada yang hilang. Dokumen yang kurang dapat memperlambat proses pengurusan.

2. Mengurus Surat Keterangan Waris

Langkah pertama adalah mendapatkan surat keterangan waris. Surat ini berbeda-beda tergantung pada latar belakang hukum pewaris:

  • WNI Non-Tionghoa: Surat keterangan waris dibuat di kelurahan dan kecamatan.
  • WNI Keturunan Tionghoa: Surat keterangan waris harus dibuat di Pengadilan Negeri.
  • WNI Keturunan India atau lainnya: Proses serupa dengan keturunan Tionghoa.

Pastikan surat ini memiliki legalitas resmi karena akan menjadi dasar proses balik nama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun