Mohon tunggu...
PropNex Indonesia
PropNex Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - Copywriter PropNex
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

PropNex Indonesia sebagai broker properti terbaik di Indonesia telah menciptakan beberapa terobosan dan meraih banyak penghargaan. Semangat utama yang kami junjung dalam visi perusahaan berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, kebersamaan dan motto "Profesional, Muda dan Terpercaya".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ingin Membangun Rumah? Perhatikan 6 Aspek Hukum Ini agar Aman dan Legal

9 Oktober 2024   14:41 Diperbarui: 9 Oktober 2024   14:49 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Peraturan Tata Ruang dan Zonasi

Setiap wilayah memiliki peraturan tata ruang yang harus dipatuhi oleh pemilik lahan. Peraturan tata ruang mengatur penggunaan lahan dan membatasi jenis bangunan yang bisa didirikan di suatu lokasi. Misalnya, ada daerah yang hanya diperuntukkan untuk lahan hijau, komersial, atau perumahan. Memastikan bahwa tanah yang Anda miliki sesuai dengan peruntukannya adalah hal penting agar proyek pembangunan berjalan lancar.

Jika Anda membangun rumah di area yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang, IMB tidak akan dikeluarkan, dan pemerintah bisa melarang proyek tersebut.

4. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Setelah pembangunan selesai, aspek legal lain yang perlu diperhatikan adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah setelah bangunan dinyatakan memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk mendapatkan SLF, pemerintah akan melakukan inspeksi terhadap bangunan Anda. Mereka akan memeriksa instalasi listrik, air, sanitasi, dan keamanan struktur. Bangunan yang tidak memiliki SLF bisa dianggap tidak layak huni dan berisiko terjadinya kecelakaan.

5. Kontrak dengan Kontraktor

Jika Anda menggunakan jasa kontraktor untuk membangun rumah, pastikan Anda memiliki kontrak yang jelas. Kontrak ini harus mencakup rincian pekerjaan, biaya, timeline, serta tanggung jawab masing-masing pihak. Kontrak yang baik bisa melindungi Anda jika terjadi perselisihan selama proses pembangunan.

Pastikan juga bahwa kontraktor yang Anda pilih memiliki izin usaha yang sah dan berpengalaman di bidang konstruksi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan sesuai standar dan hasil akhirnya memuaskan.

6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Setelah rumah selesai dibangun, Anda harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. PBB dihitung berdasarkan nilai tanah dan bangunan yang Anda miliki. Pastikan Anda selalu membayar PBB tepat waktu agar tidak terkena denda atau sanksi lainnya dari pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun