Mohon tunggu...
PropNex Indonesia
PropNex Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - Copywriter PropNex

PropNex Indonesia sebagai broker properti terbaik di Indonesia telah menciptakan beberapa terobosan dan meraih banyak penghargaan. Semangat utama yang kami junjung dalam visi perusahaan berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, kebersamaan dan motto "Profesional, Muda dan Terpercaya".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ingin Membangun Rumah? Perhatikan 6 Aspek Hukum Ini agar Aman dan Legal

9 Oktober 2024   14:41 Diperbarui: 9 Oktober 2024   14:49 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ingin Membangun Rumah? Perhatikan 6 Aspek Hukum Ini Agar Aman dan Legal - Membangun rumah impian adalah salah satu keputusan besar dalam hidup. Selain merencanakan desain, material, dan biaya pembangunan, ada satu hal penting yang sering diabaikan oleh banyak orang, yaitu aspek legalitas. Proses pembangunan rumah tidak hanya soal membangun struktur fisik, tetapi juga harus mematuhi berbagai regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai aspek legal yang perlu Anda perhatikan saat membangun rumah, mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga sertifikat tanah.

Pentingnya Aspek Legal dalam Pembangunan Rumah

Membangun rumah tanpa mengikuti aturan hukum bisa menyebabkan berbagai masalah di masa depan. Salah satu risiko terbesar adalah pembongkaran bangunan oleh pemerintah jika dianggap ilegal. Selain itu, tanpa dokumen legal yang lengkap, properti Anda bisa sulit dijual atau diagunkan. Oleh karena itu, memahami aspek legal dan mematuhi prosedur yang benar akan membantu Anda menjalankan proyek pembangunan dengan lebih aman dan nyaman.

1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Salah satu aspek legal pertama yang harus Anda urus sebelum memulai pembangunan adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang memberikan izin untuk membangun, merenovasi, atau memperluas bangunan. IMB memastikan bahwa bangunan Anda sesuai dengan tata ruang yang berlaku dan standar keamanan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Panduan Lengkap Mengurus IMB: Syarat, Proses, dan Tips Praktis

2. Sertifikat Kepemilikan Tanah

Pastikan sebelum membangun rumah, tanah yang akan digunakan memiliki sertifikat kepemilikan yang sah. Ada beberapa jenis sertifikat tanah di Indonesia, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Pakai (SHP). SHM adalah sertifikat kepemilikan tertinggi yang memberikan hak penuh kepada pemilik tanah.

Jika tanah belum memiliki sertifikat atau masih berupa girik, proses pembangunan bisa terganggu, terutama jika ada sengketa tanah di kemudian hari. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengurus sertifikat tanah terlebih dahulu di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum melanjutkan pembangunan.

Baca juga: Memahami Jenis-Jenis Sertifikat Properti di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun