Mohon tunggu...
PropNex Indonesia
PropNex Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - Copywriter PropNex

PropNex Indonesia sebagai broker properti terbaik di Indonesia telah menciptakan beberapa terobosan dan meraih banyak penghargaan. Semangat utama yang kami junjung dalam visi perusahaan berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, kebersamaan dan motto "Profesional, Muda dan Terpercaya".

Selanjutnya

Tutup

Home

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online dengan Mudan dan Aman

8 Oktober 2024   14:57 Diperbarui: 8 Oktober 2024   16:11 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online dengan Mudah dan Aman - Saat melakukan transaksi jual beli tanah atau properti, keaslian sertifikat tanah menjadi faktor krusial yang tidak boleh diabaikan. Tanpa sertifikat yang sah, transaksi bisa berisiko mengalami masalah hukum di kemudian hari. Untungnya, kini teknologi telah memungkinkan kita untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah secara online dengan cepat dan mudah. Artikel ini akan membahas tentang cara cek keaslian sertifikat tanah secara online, sehingga Anda bisa melakukan transaksi properti dengan lebih aman dan nyaman.

Mengapa Penting Memeriksa Keaslian Sertifikat Tanah?

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang menyatakan hak kepemilikan seseorang atas sebidang tanah. Keaslian sertifikat ini sangat penting karena beberapa hal:

  1. Menghindari Penipuan: Ada banyak kasus di mana sertifikat palsu digunakan dalam transaksi jual beli tanah. Memeriksa keaslian sertifikat memastikan Anda tidak tertipu.
  2. Melindungi Investasi Anda: Membeli properti adalah investasi besar. Dengan memastikan keaslian sertifikat, Anda melindungi investasi dari risiko sengketa hukum.
  3. Kepastian Hukum: Sertifikat tanah yang sah memberikan kepastian hukum bahwa Anda adalah pemilik sah tanah atau properti tersebut.

Dahulu, pengecekan sertifikat harus dilakukan langsung di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun kini Anda bisa melakukannya secara online dengan lebih mudah dan cepat.

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online

Berikut adalah beberapa cara untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah secara online di Indonesia:

1. Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi Sentuh Tanahku adalah layanan resmi yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait sertifikat tanah. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah dengan cepat hanya melalui ponsel pintar Anda.

Langkah-langkah cek sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku:

  1. Download Aplikasi: Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Registrasi Akun: Setelah mengunduh aplikasi, buat akun dengan mengisi informasi pribadi yang diminta. Pastikan Anda menggunakan informasi yang akurat dan sesuai dengan KTP.
  3. Masuk ke Aplikasi: Setelah berhasil registrasi, masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.
  4. Pilih Menu Sertifikat: Di dalam aplikasi, Anda akan menemukan berbagai fitur, salah satunya adalah cek sertifikat. Pilih menu ini untuk mulai memeriksa keaslian sertifikat.
  5. Masukkan Data Sertifikat: Masukkan nomor sertifikat tanah, nama pemilik, dan informasi lainnya yang diminta.
  6. Lihat Hasil Verifikasi: Setelah memasukkan data, sistem akan memproses dan menampilkan informasi keaslian sertifikat. Jika sertifikat terdaftar di BPN, maka akan muncul data sertifikat yang sesuai.

Kelebihan Aplikasi Sentuh Tanahku:

  • Cek sertifikat tanah secara real-time.
  • Akses informasi properti lainnya, seperti pengecekan status PBB.
  • Terintegrasi dengan data resmi dari BPN, sehingga keakuratan data lebih terjamin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun