PPAT juga akan memeriksa apakah properti yang dijual bebas dari sengketa, hak tanggungan, atau masalah lain. Ini adalah tahap yang sangat penting untuk memastikan transaksi berjalan legal dan aman.
Baca juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Dokumen Penting yang Dibutuhkan Saat Transaksi Properti!
3. Pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Setelah AJB dibuat, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarnya BPHTB adalah 5% dari nilai jual properti yang dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang berlaku di daerah tersebut. BPHTB wajib dibayar oleh pembeli sebelum proses balik nama dilanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Penyerahan Dokumen ke Kantor BPN
Setelah AJB selesai dan BPHTB dilunasi, langkah selanjutnya adalah menyerahkan semua dokumen yang sudah disiapkan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memproses balik nama. Dokumen yang perlu diserahkan meliputi:
- Sertifikat asli properti
- AJB yang sudah disahkan oleh PPAT
- KTP dan KK penjual serta pembeli
- Bukti pelunasan BPHTB
- PBB terakhir yang sudah dibayar
Pastikan dokumen yang diserahkan lengkap dan sesuai dengan ketentuan BPN agar prosesnya tidak mengalami hambatan.
5. Proses Verifikasi dan Balik Nama di BPN
Setelah dokumen diterima, pihak BPN akan melakukan verifikasi untuk memastikan keabsahan transaksi dan dokumen yang diajukan. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu antara 2-4 minggu, tergantung dari wilayah dan tingkat kesibukan kantor BPN setempat.
Jika verifikasi berjalan lancar, BPN akan memproses perubahan nama pada sertifikat tanah atau bangunan. Sertifikat yang sebelumnya atas nama penjual akan diganti dengan nama pembeli sebagai pemilik baru. Saat proses selesai, BPN akan mengeluarkan sertifikat baru dengan nama Anda sebagai pemilik yang sah.
Baca juga: 8 Cara Menentukan Harga Jual Properti Dengan Tepat