Mohon tunggu...
PropNex Indonesia
PropNex Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - Copywriter PropNex
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

PropNex Indonesia sebagai broker properti terbaik di Indonesia telah menciptakan beberapa terobosan dan meraih banyak penghargaan. Semangat utama yang kami junjung dalam visi perusahaan berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, kebersamaan dan motto "Profesional, Muda dan Terpercaya".

Selanjutnya

Tutup

Home

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Dokumen Penting yang Dibutuhkan Saat Transaksi Properti!

3 Oktober 2024   11:19 Diperbarui: 3 Oktober 2024   11:26 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. KTP dan Kartu Keluarga (KK)

Identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga sangat penting dalam transaksi properti, baik untuk penjual maupun pembeli. Dokumen ini diperlukan sebagai bukti identitas saat membuat AJB dan mengurus proses balik nama sertifikat. Pastikan KTP dan KK masih berlaku dan sesuai dengan data yang tercantum di sertifikat dan dokumen lainnya.

6. Surat Keterangan Waris

Jika properti yang dijual adalah warisan, maka surat keterangan waris wajib ada. Surat ini memastikan bahwa penjual adalah ahli waris sah dari properti tersebut dan berhak menjualnya. Tanpa dokumen ini, properti warisan tidak bisa dijual secara legal. Jika Anda membeli properti warisan, pastikan seluruh ahli waris menyetujui penjualan dan semua dokumen legalitas telah lengkap.

7. Bukti Lunas Pembayaran

Setelah transaksi selesai dan pembayaran dilakukan, penting untuk memiliki bukti pembayaran yang sah. Bukti ini bisa berupa kwitansi atau transfer bank yang menunjukkan bahwa pembeli telah membayar sesuai dengan kesepakatan. Anda wajib menyimpan bukti pembayaran dengan baik untuk menghindari masalah di kemudian hari, terutama jika terjadi perselisihan.

8. Akta Hibah (Jika Properti Diberikan Sebagai Hibah)

Jika properti diberikan sebagai hibah atau hadiah, diperlukan akta hibah. Dokumen ini dibuat oleh notaris dan merupakan bukti bahwa pemberian properti dilakukan secara sah dan legal. Pastikan akta hibah disusun dengan lengkap dan sesuai prosedur hukum yang berlaku agar tidak terjadi masalah hukum di masa mendatang.

9. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Transaksi properti melibatkan pembayaran pajak. Oleh karena itu, penjual dan pembeli wajib memiliki NPWP. Ini diperlukan saat mengurus pembayaran pajak dan pembuatan dokumen terkait di kantor pajak. Jika Anda belum memiliki NPWP, segera urus di kantor pajak terdekat agar proses transaksi properti tidak terhambat.

10. Surat Pengikatan Jual Beli (SPJB)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun