5. KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga sangat penting dalam transaksi properti, baik untuk penjual maupun pembeli. Dokumen ini diperlukan sebagai bukti identitas saat membuat AJB dan mengurus proses balik nama sertifikat. Pastikan KTP dan KK masih berlaku dan sesuai dengan data yang tercantum di sertifikat dan dokumen lainnya.
6. Surat Keterangan Waris
Jika properti yang dijual adalah warisan, maka surat keterangan waris wajib ada. Surat ini memastikan bahwa penjual adalah ahli waris sah dari properti tersebut dan berhak menjualnya. Tanpa dokumen ini, properti warisan tidak bisa dijual secara legal. Jika Anda membeli properti warisan, pastikan seluruh ahli waris menyetujui penjualan dan semua dokumen legalitas telah lengkap.
7. Bukti Lunas Pembayaran
Setelah transaksi selesai dan pembayaran dilakukan, penting untuk memiliki bukti pembayaran yang sah. Bukti ini bisa berupa kwitansi atau transfer bank yang menunjukkan bahwa pembeli telah membayar sesuai dengan kesepakatan. Anda wajib menyimpan bukti pembayaran dengan baik untuk menghindari masalah di kemudian hari, terutama jika terjadi perselisihan.
8. Akta Hibah (Jika Properti Diberikan Sebagai Hibah)
Jika properti diberikan sebagai hibah atau hadiah, diperlukan akta hibah. Dokumen ini dibuat oleh notaris dan merupakan bukti bahwa pemberian properti dilakukan secara sah dan legal. Pastikan akta hibah disusun dengan lengkap dan sesuai prosedur hukum yang berlaku agar tidak terjadi masalah hukum di masa mendatang.
9. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Transaksi properti melibatkan pembayaran pajak. Oleh karena itu, penjual dan pembeli wajib memiliki NPWP. Ini diperlukan saat mengurus pembayaran pajak dan pembuatan dokumen terkait di kantor pajak. Jika Anda belum memiliki NPWP, segera urus di kantor pajak terdekat agar proses transaksi properti tidak terhambat.
10. Surat Pengikatan Jual Beli (SPJB)