Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI, Satori (ST), terkait dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Satori mengakui dana CSR tersebut digunakan untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil)nya.
"Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," ujar Satori kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.
Ia menjelaskan bahwa aliran dana CSR itu disalurkan melalui yayasan tertentu. Satori juga menyebut bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR RI menerima program serupa.
 "Semua anggota Komisi XI dapat program itu, bukan hanya saya," tegasnya.
Terkait dugaan adanya uang suap dalam kasus ini, Satori membantah keras. Ia menegaskan akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
"Tidak ada uang suap itu. Saya akan mengikuti prosedur yang ditetapkan penyidik KPK secara kooperatif," katanya.
Sebelumnya, KPK juga memanggil anggota DPR lainnya, Heri Gunawan (HG), untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama. Keduanya memenuhi panggilan dan hadir di Gedung KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan penyimpangan dana CSR BI.
 "Kami memanggil keduanya sebagai saksi dalam kasus ini," jelas Tessa.