Masyarakat di berbagai daerah masih banyak yang belum mengerti dan memahami tentang perbedaan Ormas, LSM, dengan Wartawan atau Pers.
Padahal, sudah sangat jelas jauh berbeda, baik pengertian serta fungsinya masing-masing.
Wartawan adalah insan pers, Ormas ialah Organisasi Masyarakat, dan LSM merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Pengertian Wartawan, Pewarta, Pers atau Jurnalis adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan secara rutin, bukan tidak teratur atau jarang-jarang.
Wartawan bekerja di media massa baik cetak, elektronik maupun siber, mempunyai tugas pokok dan fungsinya menjalankan tugas Jurnalistik.
Tugas dan fungsi Wartawan secara rinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Meski memiliki unsur kesamaan dalam kontrol sosial dan pengawasan, namun tugas dan fungsi Ormas, LSM dan Wartawan sangat berbeda sehingga tidak dapat saling mencampuri.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Ormas sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi.
Tujuannya adalah untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila.
Seperti memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.