RAWAS ILIR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menyapu bersih alat peraga kampanye (APK) yang masih terpampang di masa tenang.
Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai sejak 28 November 2023 lalu hingga 10 Februari 2024 sudah berakhir.
Ketua Panwaslu Kecamatan Rawas Ilir, Angga Septian Nugraha menegaskan tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun di masa tentang ini.
"Masa tenang ini tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye, baik melalui APK, kampanye terbuka maupun di media sosial dan media massa," tegasnya, Senin (12/2/2024).
Pihaknya sudah meminta Pengawas Desa Kelurahan (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Rawas Ilir untuk melakukan penertiban APK jika masih ada yang terpampang.
Dia berharap seluruh PKD dan PTPS agar tetap semangat dalam melakukan pengawasan hingga selesai tahapan Pemilu 2024.
"Saya minta agar teman-teman PKD dan PTPS tetap semangat melakukan pengawasan di wilayah masing-masing," ujar Angga didampingi anggota Panwaslu lainnya, Al Qurba dan Iwanto.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muratara, Hairul Alamsyah mengatakan di masa tenang ini juga, pihaknya memberi imbauan kepada media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye.
Bahkan, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang bisa dipidana kurungan penjara.
"Pidananya paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," kata Hairul.