Mohon tunggu...
Info Muratara
Info Muratara Mohon Tunggu... Jurnalis - Informatif dan Edukatif
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jurnalis di Musi Rawas Utara

Selanjutnya

Tutup

Politik

Panwaslu Rawas Ilir Sapu Bersih APK yang Masih Terpampang di Masa Tenang

12 Februari 2024   08:37 Diperbarui: 12 Februari 2024   08:41 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jajaran pengawas Pemilu di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, melakukan penertiban APK di masa tenang, Minggu (11/2/2024).

RAWAS ILIR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menyapu bersih alat peraga kampanye (APK) yang masih terpampang di masa tenang.


Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai sejak 28 November 2023 lalu hingga 10 Februari 2024 sudah berakhir.

Ketua Panwaslu Kecamatan Rawas Ilir, Angga Septian Nugraha menegaskan tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun di masa tentang ini.

"Masa tenang ini tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye, baik melalui APK, kampanye terbuka maupun di media sosial dan media massa," tegasnya, Senin (12/2/2024).

Pihaknya sudah meminta Pengawas Desa Kelurahan (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Rawas Ilir untuk melakukan penertiban APK jika masih ada yang terpampang.

Dia berharap seluruh PKD dan PTPS agar tetap semangat dalam melakukan pengawasan hingga selesai tahapan Pemilu 2024.

"Saya minta agar teman-teman PKD dan PTPS tetap semangat melakukan pengawasan di wilayah masing-masing," ujar Angga didampingi anggota Panwaslu lainnya, Al Qurba dan Iwanto.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muratara, Hairul Alamsyah mengatakan di masa tenang ini juga, pihaknya memberi imbauan kepada media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye.

Bahkan, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang bisa dipidana kurungan penjara.

"Pidananya paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," kata Hairul.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun