Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan jadwal kampanye Pemilu 2024, Jumat (10/11/2023).Â
Mereka menyisiri spanduk atau baliho yang masih terpampang di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dari perbatasan Muratara dengan Musirawas hingga ke Sarolangun Jambi.
"Kita melakukan penertiban yang di sepanjang Jalinsum, untuk yang di dalam-dalam desa akan dilakukan Panwascam dan PKD," kata Anggota Bawaslu Muratara, Vita Novalia Arifin.
Pihaknya sudah berulang kali mengimbau dan mensosialisasikan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 terkait larangan pemasangan APK di luar jadwal masa kampanye.Â
Kini sesuai dengan imbauan Bawaslu RI, mereka akhirnya melakukan penertiban setelah memberi tenggat waktu 3x24 jam kepada para caleg untuk menurunkan dan menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri.
"Hari Senin awal pekan ini perwakilan dari partai politik sudah menandatangani nota kesepakatan, dan ternyata masih ada yang terpampang, maka hari ini kita turunkan, nanti silakan dipasang lagi waktu masuk tahapan kampanye," kata Vita.
Menurutnya, berdasarkan tahapan Pemilu 2024, masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sehingga saat ini meski sudah penetapan daftar calon tetap (DCT) namun belum masuk tahapan kampanye.Â
"Banyak yang sudah menurunkan secara mandiri, masih tinggal sedikit lagi yang masih terpampang. Maka kami bersama Satpol PP didampingi juga anggota kepolisian melakukan penertiban," kata Vita.Â
Dia mengatakan, dalam penertiban alat peraga kampanye ini, mereka melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada tebang pilih.Â
"Seluruh atribut alat peraga kampanye dilepas dengan rapi dan tidak melakukan pengerusakan, sehingga alat peraga kampanye ini bisa diambil dan dipasang kembali oleh peserta Pemilu pada tanggal 28 November nanti," ujar Vita.Â