Mohon tunggu...
info manfaat
info manfaat Mohon Tunggu... -

info manfaat

Selanjutnya

Tutup

Money

Bupati Kutim Tolak Berdamai dengan Churcill

5 Maret 2014   16:29 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:13 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Bupati Kutim Tolak Berdamai dengan Churcill

Bupati Kutai Timur Isran Noor memastikan dirinya menolak upaya perdamaian dengan perusahaan pertambangan Churchill Mining Plc yang menggugat pemerintah Indonesia US$ 1,06 miliar (sekitar Rp 11 triliun) ke Pengadilan Arbitrase Internasional. Pasalnya, dia yakin keputusannya mencabut ijin usaha Churchill adalah keputusan yang tepat, karena terbukti melanggar ketentuan perundangan di Indonesia.

Sudah ada indikasi  dari beberapa pihak yang berharap supaya bupati berdamai dengan Churchill. Saya tidak pernah berpikir kita akan kalah dan membayar ganti rugi. Saya yakin Indonesia pasti menang," tegas Isran Noor.

Isran mengungkapkan, kegiatan Churchill di Indonesia adalah ilegal atau melanggar hukum, karena memiliki Kuasa Pertambangan (KP) yang tidak  sesuai undang undang no 11 tahun 1967 tentang pertambangan umum, yaitu melalui perusahaan dalam negeri yang dia akusisi sahamnya yakni PT Ridlatama Grup sebesar 75%. Sementara, dalam aturan perundang-undangan Indonesia, tegas bahwa Kuasa Pertambangan (KP) dengan IUP tidak boleh ada dana asing sedikitpun.

"KP atau IUP itu tidak boleh ada saham asing secuil pun, harus 100% dipegang oleh warga negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia. Kalau ada asing urusannya dengan pemerintah pusat yang namanya Kontrak Karya. Karena itu, izin usaha pertambangannya saya cabut,” katanya.

Keputusannya itu, kata dia, telah diuji secara hukum oleh tiga tingkat peradilan yakni PTUN Samarinda, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dan Mahkamah Agung RI, tindakan yang diambil Bupati Kutai Timur sudah teruji sesuai dengan aspek hukum, kewenangan dan tata usaha negara.

Pihaknya juga menemukan fakta berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan audit khusus bahwa berdasarkan temuan terhadap kuasa pertambangan  Ridlatama Grup, ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang dilakukan Ridlatama.


Selain itu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Kementerian Kehutanan merekomendasikan untuk melakukan penegakan hukum terhadap undang nomor 41 tahun 1999.


Perusahaan ini juga diketahui memalsukan dokumen, antara lain memalsukan tandatangan bupati, sehingga mereka diberikan izin. Padahal di atas lahan yang mereka gali sudah dimiliki oleh perusahaan lain yang sudah dari dulu menambang. Atas sejumlah temuan pelanggaran itu, pihaknya bahkan berencana melaporkannya ke Polda Kaltim dalam pekan ini.

"Awalnya saya tidak mau melaporkan PT Ridlatama Grup ke polisi, sampai mereka ketahuan melanggar hukum, karena 75 persen saham ternyata dimiliki oleh Churchill dan melakukan tindakan pidana berupa pemalsuan surat,” tegasnya.

Konvensi Rakyat

Isran menegaskan bahwa tindakannya mencabut KP ini bukan berarti bahwa dirinya antiasing. “Saya nyatakan tidak antiasing. Siapapun yang melanggar, saya tindak. Bahkan, perusahaan nasional pun saya cabut ijinnya jika terbukti melanggar. Sudah ada 15 perusahaan nasional yang saya cabut ijinnya,” jelas Isran.

Pada ajang Konvensi Rakyat yang digelar akhir pekan lalu di Bandung, Isran juga menyinggung tentang kondisi bangsa Indonesia yang secara umum menurutnya sedang 'sakit' . “Masalah yang besar adalah masalah ketidakpercayaan yang sangat tinggi dan menyebabkan moral sosial rendah,” ujarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun