Mohon tunggu...
a human being
a human being Mohon Tunggu... -

cuma manusia biasa tertarik kepada sisi manusia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Iran Berusaha untuk Melegalkan Pernikahan untuk Anak Perempuan di Bawah 10

22 Agustus 2012   10:52 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:27 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komite urusan hukum Majles, parlemen Iran, telah mengatakan kepada pers bahwa mereka menganggap hukum yang melarang perempuan di bawah usia 10 dari yang menikah menjadi 'tidak Islami dan ilegal'. Menurut statistik terbaru yang dirilis, dalam beberapa minggu terakhir lebih dari 75 anak perempuan di bawah 10 tahun dipaksa untuk menikah dengan pria yang jauh lebih tua. Pada 3929 kasus, ke-dua pengantin di bawah 14. Dalam sebuah diskusi tentang isu yang diselenggarakan oleh situs berita Khabar Online, pembuat hukum-konservatif dan juru bicara komite Majles Mohammad Ali Isfenani mengatakan: "Sebelum revolusi gadis di bawah 16 tidak diizinkan untuk menikah. namuan para Orangtua bertekad untuk memenuhi hukum ini secara berlebihan dan berusaha mengutak-atik akta kelahiran putri mereka. Di bawah konstitusi sebelumnya, orang secara hukum dianggap sebagai orang dewasa ketika mereka 18. Setelah revolusi usia di mana anak-anak dianggap sebagai melewati pubertas diturunkan menjadi 9 untuk anak perempuan dan anak laki-laki untuk 15.

13456326091840744221
13456326091840744221
"Dia menambahkan:" Seperti beberapa orang mungkin tidak sesuai dengan sistem hukum kita saat ini Islam, kita harus menganggap 9 sebagai usia yang tepat untuk seorang gadis telah mencapai pubertas dan memenuhi syarat untuk menikah. Untuk melakukan sebaliknya akan bertentangan dan menantang hukum Syariah Islam. " Ia juga menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan nya komite hukum Majles akan berusaha untuk mengubah undang-undang saat ini sumber : Shahrzad

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun