'Seperti pengelolaan parkir, sampah, jual-sewa kios, dan retribusi karcis tanda masuk. Kenyataannya nasib buruh disini terlunta-lunta, bahkan Pajak Bumi dan Bangunan pun bertahun-tahun tak pernah dibayarkan, sehingga pihak Kantor Pelayanan Pajak Kota Bogor memberi plang pengumuman wanprestasi kepada pasar Induk Kemang Kota Bogor ini,' ujarnya Oktrivian
Pada awal Juni 2015 silam PBBM mencari penghasilan dengan membuka karcis buat masuk seperti yang selama ini dilakukan pengelola, dengan alasan sebagai upaya membantu operasional PBBM. Nyatanya, kutipan itu dianggap ilegal. PBBM dianggap telah lancang masuk kepengelolaan pungutan mangemen PT Galvindo Ampuh.
Pihak PBBM pun tidak tinggal diam, mereka mencari dukungan dari pihak Muspiko, semula begitu menyuarakan hal yang sama untuk kebersamaan, namun musyawarah antara camat, polsek Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Koramil yang berada di wilayah kecamatan Tanahsereal Kota Bogor, "masuk angin".
MUSPIKO tak lagi bersemangat, terkesan mengembalikan hal tersebut masalah internal. Termasuk penghentian sementara pekerjaan para mandor yang tergabung dalam PBBM di nonaktifkan sampai waktu yang belu jelas.
PBBM akhirnya, melaporkan H. Cece yang mengaku sebagai sub kontraktor yang dikuasakan PT Galvindo Ampuh ke Polres Kota Bogor. semula kapolres Kota Bogor pun bersemangat untuk memediasi. Hingga laporan dugaan penyelewengan dana buruh Bongkar muat pun, laporan polisi itu pun jalan di tempat. Padahal waktu penyelidikan tiga bulan itu lapju sudah harus berjalan lancar. (hq)
DIBAWAH INI KEPALA BIRO HUKUM LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN "YP" Drs. Oktrivian Kontak Person 082312269336 dalam Live Streaming belum  lama ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H