Mohon tunggu...
Humaniora Artikel Utama

Mengubah Nasib Buruh Bongkar Muat Pasar Induk Kemang Kota Bogor

13 Juni 2015   10:53 Diperbarui: 20 Juni 2015   16:40 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ABU Kusmana Kartasasmita, penglola pasar Induk Kemang Kota Bogor tidak seperti biasanya Senin sore ini. Wajahnya masam dan tegang. Orang kepercayaannya, Endi dan Pak Lurah melaporkan kondisi pasar yang keberadaannya seakan mengancam kredibilitas peran pengelola, seperti adanya pungutan atas bantuan untuk para buruh bongkar muat yang baru saja pada 7 Juni 2015 di buka.

Pengelola anggap, kegiatan itu menentang aturan manajemen pasar, karena keberadaan buruh bongkar muat di pasar Induk Kemang ini tidak boleh berserikat, sehingga kegiatan apa pun tidak pernah di restui pengelola PT Galvindo Ampuh.

Sementara itu, para buruh bongkar muat ini sudah merasakan beban hidup yang berat, ia ingin upah yang dijanjikan pengelola bertahun-tahun itu terlaksana. Nyata samapai saat ini hak mereka tidak diberikan. Mereka selama ini peroleh hanya dari tips para pengantar sayur mayur saja, yang nilainya tidak seberapa. Wajarlah bila mereka ingin peroleh  yang lebih, tidak sekedar dari tips para tengkulak saja.

Sewajarnya mereka mulai berpikir untuk mendapatkan  lebih dari  sumber lain, tentu saja dengan cara yang legal dan proposonal.

Menurut Kordinator Buruh Bongkar muat Nana.  Cara ini solusi terbaik. Karena nasib Buruh Bongkar Muat di Pasar Induk Kemang, Kota Bogor hidup dengan penghasilan yang tidak sepadan serta tidak pernah diperhatikan pengelola. 

'Hak-hak mereka diabaikan, termasuk bila sakit, sampai mereka meninggal, pak Abu cuma sekedar janji. Keberadaan mereka seperti kerja rodi di pasar ini,' Kata Nana kordinator Buruh Bongkar Muat Pasar Induk Kemang, Kota Bogor.


Berangkat dari takperdayaan 700 nasib Buruh Bongkar Muat ini, terbersit oleh Nana untuk berserikat. Dibawah Lembaga Perlindungan Konsumen 'Yudhaputra'. 25 Februari 2015 mereka menyusun organisasi paguyuban buruh yang legal, di bawah pemikiran Drs Oktrivian, Kepala Biro Hukum LPK YP sebagai penasehat dan Suyitno Basir, selaku pembina, sekaligus kuasa hukumnya.

Paguyuban Buruh Bongkar Muat itu berdiri, resmi berbadan hukum dan didaftarkan sebagai Wajib Pajak.

Tidak serta merta pendirian mereka menjadi mulus segalanya, aturan dan keberadaan oraganisasi itu di tentang pihak pengelola, karena dianggap merusak tatanan perusahaan pasar induk tersebut.

Penasehat sekaligus kuasa hukum Paguyuban Buruh Bongkar Muat Pasar Induk Kemang, Drs. Oktrivian, menyebut banyak sumber uang di pasar tersebut diselewengkan pengelola, sehingga sumber uang itu, untuk segelintir pengelola saja. Padahal sumber pendapatan di pasar tersebut banyak sekali.

'Seperti pengelolaan parkir, sampah, jual-sewa kios, dan retribusi karcis tanda masuk. Kenyataannya nasib buruh disini terlunta-lunta, bahkan Pajak Bumi dan Bangunan pun bertahun-tahun tak pernah dibayarkan, sehingga pihak Kantor Pelayanan Pajak Kota Bogor memberi plang pengumuman wanprestasi kepada pasar Induk Kemang Kota Bogor ini,' ujarnya Oktrivian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun