[caption id="attachment_306323" align="aligncenter" width="300" caption="Dok. Pri"][/caption]
Padangpanjang__Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Padangpanjang memecat salah satu anggotanya yang bernama Dewi Putri. Pemecatan tersebut dilakukan karena Dewi Putri melanggar AD/ART HMI yang berkaitan dengan pencemaran nama baik organisasi. Surat pemecatan dikeluarkan oleh pengurus cabang pada 20 April 2014 dan pada 6 Mei 2014 surat tersebut telah dikirim ke Pengurus Besar (PB HMI).
Desi Arisani Ketua Umum HMI Padangpanjang mengatakan, berdasarkan Surat Keputasan Pengurus HMI Padangpanjang Nomor: 006/A/KPTS/05/1435 H bahwasannya Dewi Putri anggota HMI juga mantan Ketua Umum HMI Padangpanjang dipecat dari anggota HMI Padangpanjang. Dewi Putri melakukan tindakan yang melanggar aturan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (HMI).
“Dewi Putri kader HMI Padangpanjang masuk ke Kepengurusan PBHMI ILEGAL yang dipimpin oleh Adi Baikuni (Kader HMI yang juga telah dipacat) pada tanggal 5 Februari 2014. Sedangkan kepengurusan PB HMI secara sah masih dipimpin oleh Muhammad Arief Rosyid. Dampak dari tindakannya telah mempermalukan HMI secara umum, Badko HMI Sumatera Barat, HMI Padangpanjang, dan Komisariat UMSB Padangpanjang” Ungkap Desi.
Infokom HMI Padangpanjang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H