Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Geliat Letkol Kowal Dr Nani Kusmiyati di Kancah Literasi Nasional

8 Desember 2024   09:57 Diperbarui: 8 Desember 2024   15:36 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Matriks: Perlindugan wartawan dalam karya jurnalistik (Sumber: Dokumen Pribadi/Syaiful W. Harahap)

Ada lagi pijakan 'frame of experience' (luas lingkup pengalaman kelompok sasaran) dan 'frame of reference' (luas lingkup literasi kelompok sasaran). Maka, jika berita dengan asas jurnalistik disiarkan atau ditayangkan akan berguna sebagai agen pencerahan dengan informasi yang komprehensif.

Tayangan di media sosial, platform atau blog tidak ada yang melindunginya. Yang ada justru jerat hukum yang diatur di UU ITE dengan ancaman hukuman berupa kurungan dan denda. Sayangnya, banyak pengguna media sosial yang menganggap ancaman itu hanya 'main-main' tapi ketika mereka diciduk polisi baru menyesal. Tapi, tidak ada ampun karena tidak ada UU yang melindungi pengguna media sosial.

Banyak yang terperangkap pada isu 'kebebasan berekspresi' tapi kebablasan karena mengabaikan koridor hukum dengan merugikan pihak lain. Kritis tidak harus dengan caci-maki, tapi dengan pandangan yang konstruktif dengan tetap pada koridor-koridor norma hukum.

Berbeda dengan pers yang dilindungi oleh UU yaitu UU Pers. Tapi, perlindungan UU Pers juga terbatas yaitu pada fakta publik dan fakta empiris, sedangkan terkait dengan fakta opini tidak bisa dilindungi UU Pers (lihat matriks).

Matriks: Perlindugan wartawan dalam karya jurnalistik (Sumber: Dokumen Pribadi/Syaiful W. Harahap)
Matriks: Perlindugan wartawan dalam karya jurnalistik (Sumber: Dokumen Pribadi/Syaiful W. Harahap)

Selain itu UU Pers tidak mutlak bersifat lex spesialis karena terikat dengan semboyan 'lex specialis derogat legi generali' yaitu jika tidak diatur di UU lain, maka berlaku lex specialis, dalam hal ini UU Pers. Misalnya, perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik atau fitnah melalui berita, maka tidak bisa dipakai UU Pers karena hal itu tidak diatur secara khusus di UU Pers sehingga dibawa ke ranah pidana, dalam hal ini KUHP.

Dengan bekal pendidikan doktoral dan tempaan di lingkungan pekerjaan adalah modal yang besar bagi Dr Nani untuk menyebarluaskan pemikiran untuk memberikan manfaat kepada pembaca.

Sebagai penulis Dr Nani bergabung dengan YPTD (Yayasan Pusaka Thamrin Dahlan) Jakarta yang jadi wadah bagi penulis untuk menerbitkan buku dengan ISBN. Dr Nani sendiri sudah menerbitkan empat judul buku yang merupakan prestasi dalam bidang literasi. <>

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun