Sejak pemerintah mengakui ada kasus HIV/AIDS di Indonesia berdasarkan kasus kematian turis laki-laki WN Belanda, yang disebut gay, dengan penyakit terkait HIV/AIDS di RS Sanglah, Denpasar, Bali, tahun 1987 tidak ada langkah yang konkret untuk menanggulangi epidemi HIV/AIDS.
Sebenarnya, sebelum kematian WN Belanda itu sudah ada beberapa kasus terkait dengan HIV/AIDS, tapi tidak diakui oleh pemerintah. Bahkan, pada tahun 1988 ada penduduk asli Indonesia yang juga meninggal karena penyakit terkait HIV/AIDS di RS Sanglah. Tidak ada riwayat penduk asli Indonesia itu kontak fisik dengan turis WN Belanda itu. Jarak udara kampung penduduk asli Indonesia itu, di sebuah pulau, dengan RS Sanglah sekitar 2.800 km.
Baca juga: Menyoal Kapan Kasus HIV/AIDS Pertama Ada di Indonesia (Kompasiana, 3 Januari 2011)
Tahun berganti tahun seiring dengan pergantian pemimpin nasional, tapi tetap saja penanggulangan HIV/AIDS hanya dengan orasi moral yang menyuburkan mitos (anggapan yang salah) tentang HIV/AIDS. Padahal, HIV/AIDS adalah fakta medis yaitu bisa diuji di laboratorium dengan teknologi kedokteran.
Baca juga: Mengapa Sebaiknya Kemenkes Tidak Lagi Menggunakan "Seks Bebas" terkait Penularan HIV/AIDS (Kompasiana, 17 Mei 2022)
Jumlah kasus kumulatif HIV/AIDS sejak tahun 1987 – Desember 2023 mencapai 729.219 yang terdiri atas 566.707 HIV dan 162.512 AIDS (Website HIV PIMS Indonesia).
Belakangan pemerintah, juga pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) sesumbar bahwa tahun 2030 tidak ada lagi penularan HIV baru di Tanah Air.
Celakanya, tidak ada langkah konkret untuk menurunkan, sekali lagi hanya bisa menurunkan, insiden infeksi HIV pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan pekerja seks.
Baca juga: Ini Mimpi: Indonesia Bebas AIDS Tahun 2030 (Kompasiana, 6 Agustus 2014)
Pemerintah, dalam hal ini provinsi, kabupaten dan kota, hanya sibuk membuat peraturan daerah (Perda) penanggulangan IMS (infeksi menular seksual) dan HIV/AIDS. Langkah ini hanya mengekor ke ekor program Thailand, yaitu ‘wajib kondom 100 persen’ yakni peraturan laki-laki wajib memakai kondom pada hubungan seksual dengan pekerja seks.