Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Makan Bergizi Gratis vs. Memenuhi Hak Anak Peroleh Pendidikan Dasar yang Gratis

17 November 2024   11:26 Diperbarui: 17 November 2024   11:42 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uji coba makan bergizi gratis di SDN Tugu, Kec Jebres, Kota Solo, Jateng, (25/7/2024) (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

Secara universal jika seorang anak lahir, maka berhak atas:

  • Identitas (akte lahir dan KTP setelah dewasa, maka KTP bukan kewajiban seperti yang disebut-sebut di banyak daerah, tapi hak)
  • Imunisasi dasar yaitu penyakit-penyakit yang bisa dicegah dengan imunisasi/PD3I (polio, campak rubela, tetanus neonatarum, pertusis, difteri, hepatitis B dan kanker serviks)
  • Pendidikan dasar (SD dan SMP sederajat) yang diamanatkan dalam UUD 1945

Amanat UUD 1945 tentang hak belajar bagi anak-anak usia SD dan SMP ternyata sampai pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) selesai (2024) diabaikan. Itu sama saja dengan mengangkangi UUD 1945 dan merampas hak anak-anak yang tidak dibiayai untuk menikmati pendidikan dasar yang gratis.

Maka, mengabaikan pendidikan dasar yang gratis sesuai amanat UUD 1945 merupakan perbuatan yang melawan hukum dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).

Maka, adalah kewajiban mutlak bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto/Wapres Gibran Rakabuming Raka melalui 'Kabinet Merah Putih' untuk memenuhi hak belajar anak-anak negeri usia SD sampai SMP sederajat (madrasah dan tsanawiyah).

Dalam UUD '45 di pasal 31 ayat 1 dan 2 disebutkan:

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Sejatinya bunyi pasal 2 yaitu pendidikan dasar hak dan negara, dalam hal ini pemerintah, wajib membiayainya. Jadi, bukan wajib mengikuti pendidikan dasar, tapi mempunyai hak untuk mengenyam pendidikan dasar yang dibiayai pemerintah alias gratis.

Sekarang yang dibiayai pemerintah hanya warga negara usia pendidikan dasar yang bejalar di SD dan SMP sederajat negeri, sedangkan yang belajar di swasta jadi beban orang tua yang secara empiris justru lebih banyak dari kalangan menengah ke bawah. Ini ironis karena kalangan menengah ke atas yang notabene mampu membiayai pendidikan justru sekolah di sekolah-sekolah negeri yang gratis.

Data menunjukkan pada semester 2023/2024 ganjil ada 24.035.934 murid SD dan murid SMP 9.970.737 (dataindonesia.id).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun