Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Bias Gender

12 Agustus 2024   08:58 Diperbarui: 12 Agustus 2024   09:38 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: parents.com)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2024 menunjukkan terjadi bias gender karena hanya menyasar perempuan, dalam hal ini ibu yang lebih spesifik istri atau ibu rumah tangga.

Di Paragraf 2 Kesehatan Ibu pada Pasal 9 ayat 1: Upaya Kesehatan ibu ditujukan untuk melahirkan anak yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kematian ibu.

Kehamilan seorang ibu (baca: perempuan) tidak semata-mata ada pada ibu, tapi juga erat kaitannya dengan kualitas kasih sayang dan sperma suami serta penyakit menular yang diidap suami (baca: laki-laki). Misalnya, terkait dengan genetik suami yang bisa diturunkan kepada anak yang dilahirkan istri. Selain itu HIV/AIDS dan PIMS () yang diidap suami juga mempengaruhi kehamilan, persalinan dan kesehatan bayi yang dilahirkan.

Celakanya, dalam PP ini sama sekali tidak ada pasal yang menyasar suami (baca: laki-laki) terkait dengan kelanjutan reproduksi keluarga atau pasangan suami-istri.

Di Pasal 9 ayat 2 disebutkan: Upaya Kesehatan ibu ditujukan untuk melahirkan anak yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kematian ibu, juga ditujukan untuk mencapai kehidupan ibu yang sehat dan mencegah kedisabilitasan pada anak.

Adalah hal yang mustahil kesehatan ibu yang sehat bisa tercapai kalau suami mengidap penyakit HIV/AIDS dan PIMS. Infeksi HIV dan PIMS menempatkan seorang ibu sebagai pengidap HIV/AIDS atau salah satu bisa juga beberapa PIMS.

Situs resmi WHO menyebutkan PIMS yang disebabkan oleh bakteri, parasit dan virus sudah lebih dari 30 jenis yang sudah teridentifikasi yang bisa ditularkan melalui hubungan seksual penetrasi (oral, vaginal dan anal). Beberapa PIMS juga dapat ditularkan dari-ibu-ke-anak yang dikandungnya selama kehamilan, persalinan, dan menyusui dengan air susu ibu (ASI).

PIMS yang sudah diidentifikasi secara medis, antara lain: sifilis (raja singa), gonore/GO (kencing nanah), klamidia, trikomoniasis, klamidia, hepatitis B, herpes simpleks (HSV), HIV, dan human papillomavirus (HPV). Ada juga mpox, Shigella sonnei, Neisseria meningitidis, Ebola dan Zika. Sedangkan limfogranuloma venereum disebutkan terabaikan.

Setiap hari secara global lebih dari 1 juta terjadi infeksi PIMS yang bisa disembuhkan. Pada tahun 2020 WHO memperkirakan terjadi 374 juta infeksi baru, yaitu: klamidia (129 juta), gonore (82 juta), sifilis (7,1 juta) dan trikomoniasis (156 juta).

Selain itu pada tahun 2016 lebih dari 490 juta warga dunia diperkirakan hidup dengan herpes genital.Pada tahun yang sama diperkirakan 300 juta wanita hidup dengan infeksi HPV (penyebab utama kanker serviks), juga kanker anus di antara pria yang berhubungan seksual dengan pria.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun