Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengenalan Bukan Penyediaan Alat Kontrasepsi dalam Pelayanan Kesehatan Reproduksi Anak Usia Sekolah dan Remaja

8 Agustus 2024   14:42 Diperbarui: 8 Agustus 2024   14:44 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: ccobgyn.ca)

Hingar-bingar dan hiruk-pikuk pro dan kontra soal alat kontrasepsi terkait dengan upaya kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja seperti diatur di Pasal 103 ayat 2 di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menguras tenaga dan pikiran yang akhirnya bak debat kusir dan jadi kontra produktif.

Pada pasal-pasal tentang kesehatan reproduksi di PP itu disebutkan di Pasal 99 (1) Upaya Kesehatan reproduksi meliputi: a. masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.

Celakanya, tidak ada penjelasan yang eksplisit tentang siapa yang dimaksud dengan (a) masa sebelum hamil: apakah pasangan usia sekalah dan remaja yang baru menikah atau pasangan usia subur yang sudah menikah?

Penjelasan yang eksplisit tentang siapa yang dimaksud sebelum hamil jadi penting karena terkait dengan Pasal 101 ayat 1: Upaya Kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup yaitu b. Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja.

Ketika bicara soal kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja, remaja putra sudah mimpi basah dan remaja putri sudah menstruasi, mereka sudah berada pada tahap dengan libido (KBBI: nafsu berahi yang bersifat naluri) tinggi yaitu hasrat berupa dorongan untuk melakukan hubungan seksual. Secara alamiah libido tidak bisa disubsitusi dengan kegiatan lain biarpun ada 'swalayan' yaitu onani bagi putra dan masturbasi bagi putri karena hal ini tidak sepenuhnya memuaskan.

Dalam konteks inilah muncul perilaku seksual berisiko dan akibatnya seperti yang disebut di Pasal 103 ayat 2 huruf c.

Akibat yang ditimbulkan perilaku seksual berisiko ada dua, yaitu:

Pertama, kehamilan yang terjadi karena hubungan seksual (seks vaginal) tanpa memakai kontrasepsi (kondom, pil, IUD, suntik KB), penanggalan atau tidak menerapkan coitus interruptus (air mani dikeluarkan di luar vagina atau kelokur di lokur).

Baca juga: Kelokur di Lokur Kok Bisa Hamil?

Kedua, hubungan seksual penetrasi (seks oral, vaginal atau anal) tanpa memakai kondom bisa tertular HIV/AIDS atau penyakit infeksi menular seksual (PIMS: GO/kencing nanah, sifilis/raja singa, virus hepatitis B, virus kanker serviks, klamidia dan lain-lain) atau keduanya sekaligus jika tidak diketahui status HIV/AIDS dan PIMS pasangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun