Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pelaku hanya mendekam paling lama 15 tahun di penjara, sementara 24 siswi yang jadi korban mengalami trauma puluhan tahun ke depan. Mereka juga menerima sindiran dari setengah orang, terutama kaum perempuan, yang selalu menyalahkan korban dalam kasus kejahatan seksual. <>
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!