Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pendidikan Dasar Bagi Anak di Sekolah Swasta juga Harus Gratis

1 Agustus 2024   14:05 Diperbarui: 1 Agustus 2024   14:10 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang bisa dilakukan pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta serta pemerintah kabupaten dan kota, hanyalah sebatas imbauan secara moral bagi orang tua yang mampu untuk mengikhlaskan hak pendidikan dasar gratis anaknya di sekolah swasta diberikan kepada anak-anak dari keluarga yang tidak mampu.

Langkah Pemprov DKI Jakarta sejatinya diikuti oleh pemerintah kabupaten dan kota di Tanah Air karena merupakan amanat UUD 1945 tanpa ada pengecualian.

Jika ada anak-anak di tingkat pendidikan dasar yang tidak belajar di sekolah formal hal itu menunjukkan pemerintah kabupaten dan kota mengabaikan amanat UUD 1945. Ini merupakan perbuatan yang melawan hukum.

Berdasarkan data Susenas yang diolah Bappenas tahun 2022, anak usia sekolah 7-18 tahun (pendidikan dasar SD dan SMP atau sederajat-pen.) yang tidak bersekolah mencapai 4.087.288. Angka tersebut dinilai meningkat jika dibandingkan dengan 3.939.869 anak pada tahun 2021 (dpr.go.id, 2/11/2023).

Adalah langkah yang tidak bijaksana, bahkan bisa disebut malawan hukum, jika menyalahkan orang tua karena pendidikan dasar merupakan kewajiban negara (baca: pemerintah) untuk menyediakan sarananya secara gratis.

Itu artinya ketika ada anak-anak usia pendidikan dasar yang tidak mengenyam bangku sekolah SD dan SMP atau sederajat kesalahan ada pada pemerintah.

Maka, sudah saatnya pemerintah menghitung dana untuk pendidikan dasar di setiap daerah, dalam hal ini kabupaten dan kota, secara rinci ketika merancang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) agar tidak ada lagi anak-anak usia pendidikan dasar, SD dan SMP atau yang sederajat, yang tidak mengenyam pendidikan di bangku sekolah formal. <>

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun