Sayangnya, kekerabatan tidak bisa diandalkan untuk tempat meminjam. Bahkan, yang terjadi justru hujatan dan 'nyanyian' yang menyebar luas yang justru menyuburkan stigma (cap buruk) bagi warga (calon) peminjam.
Sehubungan dengan kian banyaknya korban Pinjol, Asosiasi Portal Indonesia menyelenggarakan sosialisasi tentang penyalahgunaan data pribadi pada Pinjol ilegal di Taman Benyamin Suaeb, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin, 22/72024.
Semula diharapkan ada pembicara dari OJK dan Komisi XI DPR, tapi kedunya berhalangan hadir. Nur Alim, selaku Ketua Asosiasi Portal Indonesia, membuka acara dengan pembicara akademisi dari Instutut Teknologi Tangerang Selatan, Agung Budi Prasetilo, ST, MEng, PhD.
Dalam paparannya Agung mengingatkan masyarakat agar lebih arif memilih Pinjol karena Pinjol legal yang diakui OJK menerapkan cara-cara yang sah, seperti cara penagihan yang santun, ada saluran pengaduan serta tidak menyalahgunakan data pribadi. Sementara Pinjol ilegal berlaku sebaliknya.
Pinjol legal mempunyai situs web dan alamat sehingga jika ada masalah OJK bisa menindaklanjutinya, sedangkan Pinjol ilegal hanya menawarkan jasa melalui media sosial sehingga tidak bisa ditangani OJK jika ada masalah.
Pinjol mulai dikenal di Indonesia sejak tahun 2016 ketika muncul lembaga keuangan digital. Sampai Desember 2023 data OJK menunjukkan ada 18,07 juta warga yang jadi peminjam aktif di platform financial technology peer-to-peer (fintech p2p) lending  atau pinjaman online (Pinjol).
Sampai Juli 2024 perusahaan Pinjol legal yang terdaftar di OJK sebanyak 98. Sementara itu sudah 8.500 Pinjol ilegal yang ditutup.
Melihat potensi peminjam yang besar, selayaknya negara (baca: pemerintah) hadir. Misalnya, melalui koperasi simpan-pinjam di tingkat desa sehingga bisa dijangkau oleh warga.
Sedangkan untuk keperluan kuliah, pemerintah daerah, seperti pemerintah kabupaten dan kota, bisa menyiapkan dana dari APBD untuk pinjaman dengan skema kredit.
Baca juga: Cegah Mahasiswa Terjerat Pinjol Pakai Dana APBD untuk Dukung Biaya Kuliah dengan Skema Kredit
Daripada dana APBD dianggarkan untuk kegiatan yang tidak langsung menyangkut harkat hidup warga selayaknya lebih baik untuk mendukung biaya pendidikan warga.