Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pemuda Raba Payudara Gadis Cilik di Samarinda Merupakan Bentuk Parafilia

10 Juli 2024   10:08 Diperbarui: 10 Juli 2024   10:09 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: facebook.com)

Tersangka (MY, 19 tahun-Pen.) yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menghampiri korban (gadis berusia 12 tahun-Pen.) dan melakukan pelecehan seksual dengan meraba-raba payudaranya sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian. Ini ada dalam berita "Polsek Samarinda (Kalimantan Timur-Kaltim, Pen.) Ulu Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur" (mediakaltim.com, 10/7/2024).

Kasus serupa sudah sering terjadi di Indonesia, selain meraba atau meremas payudara juga, maaf, bokong atau pantat. Ini bukan perbuatan iseng atau karena kelainan, tapi memang itu merupakan deviasi (pergeseran) seksual yang termasuk salah satu bentuk parafilia (orang-orang yang menyalurkan dorongan sekdual dengan cara-cara yang lain), dalam hal ini disebut frotteurisme.

Bagi laki-laki frotteurisme adalah bentuk penyaluran untuk mendapatkan kepuasan seksual. Mereka, para frotteur (sebutan unuk pelaku froteurisme) justru bisa memperoleh kepuasan seksual dengan cara-cara yang lain yaitu dengan menyentuh, meraba, meremas atau mengesek-gesekkan bagian-bagian tubuh atau alat kelamin ke lawan jenis yang sama sekali tidak dikenal.

Baca juga: Laki-laki Meremas Payudara dan Bokong Perempuan Bukan Perbuatan Iseng

Selain itu harus tanpa persetujuan lawan jenis yang jadi sasaran agar terjadi reaksi penolakan. Itulah yang diharapkan frotteur yang mereka jadikan sebagai pemicu untuk memperoleh puncak kepuasan seksual yaitu ejakulasi pada laki-laki dan orgasme pada perempuan.

Maka, Polresta Samarinda tidak perlu membawa pelaku ke psikolog karena itu bukan penyakit atau kelainan. Frotteuris adalah aktivitas seksual orang-orang yang hanya bisa terangsang secara seksual dengan meremas atau meraba payudara.

Ilustrasi (Sumber: webconsultas.com)
Ilustrasi (Sumber: webconsultas.com)

Celakanya, tidak ada UU yang khas (spesial) yang mengatur hukuman penjara (kurungan) dan denda bagi frotteur.

Baca juga: Begal Payudara di Yogyakarta Merupakan Bentuk Parafilia

Seperti yang disebut dalam berita: Tersangka kini dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun