Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pemuda Raba Payudara Gadis Cilik di Samarinda Merupakan Bentuk Parafilia

10 Juli 2024   10:08 Diperbarui: 10 Juli 2024   10:09 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: facebook.com)

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Perlu ada UU yang lebih khusus (lex specialis) terkait dengan froteurisme dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat sebagai shock therapy (kejutan hukuman bagi pelaku kejahatan) untuk membuat jera froteuris.

Selain itu perlu pula pemenuhan hak-hak korban, apalagi mereka masih anak-anak yang akan terus dibayang-bayangai bahkan dihantui kejadian yang mereka alami.

Hanya saja di Indonesia perempuan, baik anak-anak, remaja dan dewasa, yang jadi korban pelecehan seksual dan kekerasan seksual selalu disalahkan. Yang ironis justru kaum perempuan yang sangat vokal menyalahkan perempuan yang jadi korban pelecehan seksual dan kekerasan seksual.

Di sisi lain UU perlu juga memuat pasal yang khusus berupa hukuman pidana dan denda bagi orang-orang yang menyalahkan perempuan yang jadi korban pelecehan seksual dan kekerasan seksual. <>

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun