Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Perlu ada UU yang lebih khusus (lex specialis) terkait dengan froteurisme dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat sebagai shock therapy (kejutan hukuman bagi pelaku kejahatan) untuk membuat jera froteuris.
Selain itu perlu pula pemenuhan hak-hak korban, apalagi mereka masih anak-anak yang akan terus dibayang-bayangai bahkan dihantui kejadian yang mereka alami.
Hanya saja di Indonesia perempuan, baik anak-anak, remaja dan dewasa, yang jadi korban pelecehan seksual dan kekerasan seksual selalu disalahkan. Yang ironis justru kaum perempuan yang sangat vokal menyalahkan perempuan yang jadi korban pelecehan seksual dan kekerasan seksual.
Di sisi lain UU perlu juga memuat pasal yang khusus berupa hukuman pidana dan denda bagi orang-orang yang menyalahkan perempuan yang jadi korban pelecehan seksual dan kekerasan seksual. <>
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H